Kehamilan yang tidak diinginkan umumnya berdampak buruk bagi perempuan,terutama jika terjadi pada perempuan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pada pasal 31, tindakan aborsi di Indonesia hanya dapat dibenarkan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis atau pada kasus kehamilan akibat perkosaan. Indikasi kegawatdaruratan medis yang dimaksud antara lain mengancam nyawa ibu dan/atau janin. Diagnosis kegawatdaruratan medis hanya dapat dibuat oleh tim kelayakan aborsi, yang terdiri dari minimal 2 tenaga kesehatan dan diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Kemudian, tim akan membuat surat keterangan kelayakan aborsi. Adapun salah satu tindakan yang dilakukan yaitu mengkonsumsi obat cytotec yang dimana obat ini terkandung zat aktif yang bernama misoprostol yang digunakan off-label, Misoprostol merupakan obat yang berfungsi menstimulasi mekanisme perlindungan mukosa lambung dan menghambat sekresi asam lambung atau sebagai pengobatan untuk tukak lambung. Karna hal itu banyaknya oknum-oknum menyalahgunakan obat terserbut dengan melakukan tindakan aborsi dengan cara meminum obat tersebut.