This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Daniel Ch. M. Tampoli, Daniel Ch. M.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA OLEH JAKSA BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA Tampoli, Daniel Ch. M.
LEX PRIVATUM Vol 4, No 2 (2016): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan jaksa dalam proses penuntutan dan bagaimana wewenang jaksa  dalam  penghentian penuntutan  pada perkara pidana. Penelitian ini menngunakan metode penelitian yuridis normatif dan disimpulkan: 1. Wewenang Jaksa sebagai penuntut umum yaitu meneliti berkas perkara apakah berkas perkara tersangka dapat dilimpahkan sampai kepada pemeriksaan di sidang  pegadilan  ataukah  tidak, atas dasar alasan yang benar-benar penting  menurut  hukum, guna kepentingan pemeriksaan atas penuntutan. 2. Alasan penghetian penuntutan seperti yang disebutkan dalam  Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP,alasan penghetian penuntutan adalah: karena tidak cukup bukti,  peristiwa tersebut ternyata bukan  merupakan tindak pidana, perkara ditutup demi hukum. Namun demikian alasan tersebut bisa digunakan untuk tidak jadi menuntut oleh penuntut umum seperti yang ditentukan dalam pasal 46 ayat (1) huruf b KUHAP. Berarti perkara tersebut belum sampai dilimpahkan ke pengadilan. Jadi apabila berkas perkara dipaksakan untuk dilimpahkan ke sidang pengadilan, sudah barang tentu hakim akan memutuskan perkara tersebut  yaitu dalam bentuk putusan bebas(Vrijpraak) atau putusan lepas dari segala Tuntutan Hukum(onslag van rechtvervolging). Jadi apabila perkara tersebut diteruskan dikemudian hari  dan ternyata terdapat bukti baru, bukti yang sangat beralasan untuk dapat diproses kembali dan dilimpahkan ke sidang pengadilan. Kata kunci: Penghentian penuntutan, Jaksa, Hukum Acara Pidana.