Prinsip hukum negara dalam masyrakat dan bernegara, pasti memerlukan peranan penting dalam pendampingan hukum yang disebut advokat. Advokat adalah profesi yang memberikan peran dalam jasa hukum seperti menawarkan hukum dan memberi bantuan hukum, konsultasi hukum, melaksanakan kuasa, membela, mewakili dan melakukan perbuatan hukum lainnya. Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam melakukan pendampingan hukum dalam rangka penegakan hukum pidana, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan, yaitu dengan menganalisa UU.RI. No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan UU.RI No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lainya dan bahan pustaka yang terkait dengan peran Advokat guna menjawab permasalahan. Di samping itu juga merupakan azas yang sangat penting bahwa seorang yang terkena perkara mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum (asas legal assistance), sehingga di sinilah kedudukan profesi Advokat dalam kekuasaan yudikatif dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat mempunyai arti yang sangat penting.