Lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 membawa semangat, nilai-nilai dan paradigma baru dalam dunia pendidikan. Guru sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat (1) dinyatakan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan gelar guru profesionl, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikat pendidik sebagai salah satu syarat dapat diperoleh melalaui portofolio, PLPG (program latihan prfesi guru) dan PPG (pendidikan profesi guru). Bertalian dengan pendidikan profesi guru selayaknya dilakukan dengan model kurikulum konsekutif. Artinya proses pendidikan guru professional mesti dilakukan oleh lembaga yang memiliki kemampuan khusus untuk membentuk calon-calon pendidik yang professional dengan tahapan yang bersifat berururutan dari menempuh sarjana pendidikan untuk mendapatkan gelar akademik (S.Pd) dan dilanjutkan dengan pendidikan profesi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Berkenaan dengan itu, maka model pendidikan guru berasrama dan berikatan dinas merupakan salah satu model pendidikan yang relevan untuk membentuk guru yang professional. Model pendidikan guru berasrama dan ikatan dinas lebih menjamin kualitas pendidikan guru professional, secara psikologis mahasiswa yang didik memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru, adanya jaminan pekerjaan setelah lulus, dan memiliki keilmuan yang bersifat linier. Di sisi lain sistem pendidikan guru berasrama dan berikatan dinas akan mampu membangun secara holistik karakter mahasiswa. Hal ini disebabkan karena interaksi sosial dan kehidupan akademik dapat dipantau dan diawasi secara penuh oleh pendidik dan pengelola asrama.