Standar Pelayanan Minimal, adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19. Tujuan dari penelitian ini adalah mengeksplore Implementasi Pencapaian Standar Pelayanan Mininal di Masa Pandemi Covid-19. Di Kabupaten Seram Bagian Timur Propinsi Maluku. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Merupakan penelitian yang menganalisis suatu kasus atau masalah spesifik saat ini dengan mengandalkan kepercayaan pribadi berdasarkan fakta-fakta dan data historis yang ada, lalu fakta dan data tersebut ditanggapi, dikumpulkan, dianalisis, serta diinterpretasikan. Data kualitatif diperoleh melalui wawancara medalam dengan informan. Penentuan informan dalam penelitain ini dilakukan dengan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perencanaan di masa pandemic covid 19, Petugas belum melaksanakan penyesuaian target sasaran yang telah disusun sebelumnya, tidak mencari penyebab masalah seihinga tidak tercapai indicator program, belum melakukan revisi program sesuai kebutuhan pandemic covid, serta tidak memetakan populasi rentang untuk sasaran pemeriksaan. Pelaksanaan Program SPM tidak maksimal karena masyarakat sangat termakan dengan berita hoaks, kalau sakit tidak ke puskesmas, adanya pembatasan sosial masyarakat jadi malas berkunjung ke puskesmas, dan tidak bisa monev langsung ke Puskesmas, upaya yang dilakukan : Monitoring dan evaluasi program hasilnya di kirim ke petugas melalui WA grup, meningkatkan kapasitas petugas melalui pelatihan atau on the job training, melakukan feedback laporan ke puskesmas. Evaluasi program SPM dilakukan tingkat kabupaten setiap enam bulan dengan menilai capaian pogram per puskesmas dan capaianya rendah di buat intervensi lanjutan.