Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli yang Menjadi Obyek Sengketa Serta Akibat Hukum Jual Beli Hak Atas Tanah yang Belum didaftarkan Ditinjau dari UU No 5 Tahun 1960 Nabilah Khairunnisa Darwin; Gunawan Djajaputra
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.10931

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA dan kendala apakah yang dihadapi dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA dimana Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Dialihkan menunjukkan suatu perbuatan hukum yang disengaja untuk memindahkan hak atas tanah kepada pihak lain melalui jual beli, hibah, tukar-menukar dan hibah wasiat. Jadi, meskipun dalam pasal hanya disebutkan dialihkan, termasuk salah satunya adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah karena dilakukannya jual beli. 2. Kendala Kendala dalam pelaksanaan peralihan hak atas tanah melalui jual beli tanah menurut UUPA diantaranya adalah dengan berakhirnya hak hak atas tanah menurut sistem UUPA, yaitu hak atas tanah itu berakhir tanpa kerja sama dalam artian relatif atau pun sepersetujuan seperti yang kita kenal untuk sahnya suatu persetujuan seperti yang diatur oleh Pasal 1320 BW dari pemiliknya semula.  Pemilik tanah dapat kehilangan sama sekali haknya (karena melanggar ketentuan prinsip nasionalitas, ataupun melanggar haknya) ataupun dipaksa untuk menyerahkan haknya itu kepada orang lain, karena pelelangan tanahnya karena menunggak pembayaran piutangnya, ataupun diserahkan kepada Negara atau pihak ketiga lainnya karena pencabutan hak ataupun pembebasan hak pembangunan.    
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN AKTA WASIAT YANG DINYATAKAN CACAT YURIDIS DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM Aditya Luthfi Denia; Gunawan Djajaputra
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 11 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2025.v13.i11.p11

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap pembatalan akta wasiat yang dinyatakan cacat yuridis dengan meninjau Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 350/Pdt.G/2023/PTA.Sby, khususnya terkait batas kewenangan antara peradilan agama dan peradilan umum dalam memeriksa keabsahan akta notaris bagi pewaris beragama Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan pengadilan melalui penelusuran ketentuan KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama hanya memiliki kewenangan untuk menilai substansi pelaksanaan wasiat menurut hukum Islam, sebagaimana tercermin dalam Pasal 195 ayat (3) KHI, sedangkan kewenangan membatalkan atau menilai keotentikan akta notaris merupakan ranah Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata. Oleh karena itu, pembatalan akta notaris oleh peradilan agama berpotensi melampaui kompetensi absolutnya (ultra vires). Temuan ini menegaskan pentingnya asas kepastian hukum dan pembagian yurisdiksi yang tepat dalam melindungi hak-hak ahli waris serta menjaga tertib peradilan di Indonesia. This study aims to analyze legal certainty concerning the annulment of a testamentary deed declared legally defective by examining the Surabaya Religious High Court Decision Number 350/Pdt.G/2023/PTA.Sby, particularly regarding the jurisdictional boundaries between religious courts and general courts in assessing the validity of notarial deeds for Muslim testators. The research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches through an examination of the Indonesian Civil Code, the Compilation of Islamic Law (KHI), and the Notary Law. The findings indicate that the Religious Court is authorized only to assess the substantive implementation of a will under Islamic law, as reflected in Article 195(3) of the KHI, while the authority to annul or examine the authenticity of a notarial deed falls within the jurisdiction of the District Court pursuant to Article 1868 of the Indonesian Civil Code. Therefore, the annulment of a notarial deed by the Religious Court may potentially exceed its absolute competence (ultra vires). These findings underscore the significance of legal certainty and proper jurisdictional allocation in safeguarding the rights of heirs and maintaining judicial order within Indonesia’s legal system.