Yeni Triana
Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Penerapan Informed Consent Oleh Dokter Gigi Dalam Memberikan Pelayanan Medis Yeni Triana; Lilia Sarifatamin Damanik; Sri Wahyuninta Tarigan; Sunanda Naibaho
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11035

Abstract

Persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter gigi terhadap pasien sebagai perlindungan hukum. Seorang dokter gigi dalam menjalankan tugasnya berusaha untuk memberikan perawatan semaksimal mungkin terhadap masalah yang berkaitan dengan gigi dan mulut. Tetapi dalam menjalankan tugasnya tidak selamanya dokter gigi berhasil dengan baik sehingga pasien menjadi orang yang dirugikan. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa, “Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan. Persetujuan diberikan setelah pasien mendapatkan penjelasan secara lengkap”. Penelitian ini bersifat deksriptif dengan analisis kualitatif, yaitu mendeskripsikan dan menganalisis dengan sumber data hukum yang berkaitan dengan informed consent. Pengumpulan data-data secara mayoritas adalah menggunakan data primer dan sekunder, fokus pembahasan dalam tulisan ini kebijakan pentingnya penerapan informed consent oleh dokter gigi dalam memberikan pelayanan medis.
Tinjauan Hukum Pelimpahan Wewenang Dokter Kepada Profesi Perawat Dalam Tindakan Medis Yeni Triana; Sri Winarsi; Fatma Khairul; Nelda Ningsih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11036

Abstract

Terbatasnya tenaga medis (dokter) menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan atau tanpa adanya pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain termasuk dokter, sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum terkait dengan pelimpahan wewenang tersebut dan bisa merugikan salah satu pihak. Masalah perlindungan hukum terhadap profesi perawat dalam melakukan tindakan medis dewasa ini sering kali kurang menjadi perhatian karena perawat mempunyai kompetensi dalam menjalankan praktik dan memperjuangkan tingkat kesehatan ternyata berujung kekecewaan. Minimnya pemahaman hukum oleh pihak-pihak terkait serta kurangnya perlindungan hukum baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan, maka hasil kerja keras Perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan apabila tidak berhasil akan berhadapan dengan hukum bahkan dikategorikan tindakan malpraktik dengan sangsi pidana. Atas dasar itu maka penulis difokuskan pada beberapa masalah yaitu bagaimanakah pelimpahan wewenang dokter kepada profesi perawat pada aktivitasnya dalam peristiwa tindakan medis? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitaian dengan mengunakan peraturan perundang-undangan yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum terdiri atas telaahan dokmatika hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Adapun Hasil Pembahasan menemukan bahwa pelimpahan wewenang Dokter kepada profesi perawat dalam tindakan medis dari perspektif hukum. Perawat adalah seseorang berperan dalam merawat dan membantu seseorang dengan melindunginya dari sakit, luka dan proses penuan. Hal tidak sesuai dengan peraturan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 32 ayat (1) dan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 Pasal 23 yat (1). Hal yang sifatnya tindakan memeberikan diagnosa medis serta penentuan terapi medis tidak boleh didelegasikan kepada perawat UndangUndang No.38 Tahun 2014. Kewenangan perawat sebagai berikut Pasal 30 ayat (1) dan (2). Kedua payung hukum tersebut tentunya bisa menjadikan pemahaman dan perlindungan perawat dalam menjalankan tugas mediknya.