Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum kesehatan atas tindakan malpraktik medis oleh tenaga medis. Malpraktek medik dapat terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh seorang tenaga medik selama menjalankan tugas dan tugasnya sesuai dengan profesi dan kewajibannya. Meskipun demikian, bukanlah hal yang aneh bagi anggota masyarakat untuk dengan sengaja menempatkan seorang profesional medis atau dokter pada posisi di mana mereka dapat dituduh melakukan malpraktik medis. Jenis penyakit ini terkadang diperumit oleh kurangnya keahlian medis, yang seringkali mengarah pada kesalahan medis, yang kemudian disamarkan sebagai bahaya medis. Hal ini berdampak pada perkembangan keadaan dimana tidak jarang para tenaga medis atau dokter yang telah mengabdi dan bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar profesi, pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terlibat dalam perilaku tidak etis (unethical behavior). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. hukum Pengaturan bagi tindakan malpraktik oleh tenaga medis diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar-dasar pedoman seputar tindakan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis. Adapun peraturan tersebut ditemukan dalam undang-undang kedokteran dan undang-undang kesehatan dimana memberikan suatu kepastian hukum bagi yang dirugikan. Hal ini merupakan ciri dari hukum itu sendiri dalam menegakkan keadilan. Perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah diatur hukumnya dalam peraturan 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran yang berlaku. Selain itu terdapat sanksi terhadap perbuatan tindakan tenaga medis yang melakukan malpraktik, antara lain yaitu sanksi pidana, sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi moral.