Anggieta Rizkyardya Chaerunnisa
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat: Studi Kasus Putusan Nomor 1457/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr Anggieta Rizkyardya Chaerunnisa; Wahyu Mustajab
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 2 (2022): Volume 6, Nomor 2, Desember 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan karya ilmiah ini dilatarbelakangi karena adanya berbagai macam tindak pidana pemalsuan surat. Salah satu kasus yang terjadi dan penulis jadikan sebagai studi kasus yaitu tindak pidana pemalsuan buku nikah (Marriage Book). Menurut Adami Chazawi dalam bukunya yang berjudul Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Pemalsuan merupakan kejahatan yang didalamnya mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu atas sesuatu (objek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Adapun permasalahan yang dibahas dalam kaya tulis ini adalah Bagaimana Ketentuan Hukum Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara nomor 1457/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan-bahan hukum. Pendekatan normatif dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang berkaitan dengan pemalsuan surat telah diatur dalam Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.