Feliana Febiola
Mahasiswa Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Komparisi Aspek Hukum Perseroan Terbatas Di Indonesia Dan Malaysia Feliana Febiola
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 2 (2022): Volume 6, Nomor 2, Desember 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konstitusi Indonesia mengatur seluk beluk PT dengan segala kegiatannya yang senantiasa berkaitan dengan PT dari berbagai negara, PT adalah organisasi bisnis yang lebih maju. Yang dimaksud dengan "modern" adalah kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kekuasaan di antara tiga organ utama Perseroan, yaitu Direksi (yang mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi), Komisaris, dan RUPS (memiliki wewenang eksklusif yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris). Adapun rumusan masalah yang akan diteliti ialah bagaimana aspek hukum terkait Perseroan Terbatas antara Indonesia dengan Malaysia, serta Bagaimanakah pelaksanaan RUPS (RUPS) PT di Indonesia dan Malaysia. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana aspek hukum terkait Perseroan Terbatas antara Indonesia dengan Malaysia dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan RUPS (RUPS) PT di Indonesia dan Malaysia dengan metode penelitian normatif, sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa Dalam hal pendirian PT baik di Indonesia maupun di Malaysia memiliki prosedur yang sama bahwa PT bisa didirikan oleh dua orang atau lebih, namun terdapat perbedaan bahwa didalam pendirian perseroan di Malaysia harus menggunakan frasa “Berhad” atau disingkat “Bhd” sebagai bagian nama perseroan yang ditempatkan setelah nama perusahaan, jika di Indonesia frasa tersebut adalah “PT” setiap perseroan harus menggunakan frasa “PT”.Terkait RUPS di Indonesia dilaksanakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, sedangkan, di Malaysia RUPS harus diadakan dalam jangka waktu antara dari satu bulan dan tidak lebih dari tiga bulan setelah hari perusahaan diberikan izin untuk melakukan usaha.