Perlindungan hukum bagi keselamatan kerja tenaga kesehatan nyaris luput dari perhatian, padahal sebagai garda terdepan penanganan pandemi Covid-19 memiliki resiko kriminal dan kematian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan urgensi perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya pada masa pandemi Covid-19 didasarkan pada hak dan kewajiban Tenaga Kesehatan itu sendiri. Tidak terlindunginya tenaga kesehatan, seperti contohnya dalam hal ini profesi dokter. Manakala dokter tidak mendapatkan haknya atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pasien yang tidak melaksanakan kewajibannya. Pelanggaran terhadap hak dokter terkait dengan pelayanan pasien Covid-19 yang sering terjadi adalah pasien tidak memberikan informasi secara jujur terhadap kondisinya sebagai ODP atau PDP sehingga semakin rawan penularan virus Covid-19 yang tentunya memberikan dampak efek domino baik pada dokter, paramedis, pasien lain dan bahkan keluarganya. Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek kedokteran bahwa dokter berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya. Aturan hukum yang diterapkan terhadap perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam pelaksanaan kekarantinaan tertuang dalam ketentuan Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 7, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek kedokteran, Pasal 57 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Kepmenkes No. HK. 01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, dan Kepmenkes No. HK. 01.07/MENKES/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19.