Adanya perkembangan budaya transportasi membuat mobilitas masyarakat semakin meningkat sehingga menimbulkan suatu permasalahan yaitu pelanggaran lalu lintas dimana masyarakat melakukan hal tersebut secara sengaja sehingga Satlantas memiliki satu Unit untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat yaitu Unit Kamsel, Unit Kamsel memiliki tugas melakukan pendidikan masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pengertian dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang telah ada. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan kinerja Unit Kamsel dan menemukan upaya Unit Kamsel melalui dikmas lantas guna mencegah pelanggaran lalu lintas dalam rangka terwujudnya kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Salatiga. Untuk membahas penelitian ini, penulis menggunakan teori dan konsep yang relevan dengan permasalahan yang ada sebagai berikut teori Manajemen, teori SWOT, konsep Dikmas Lantas, konsep Pelanggaran Lalu Lintas dan konsep Kamseltibcar Lantas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan, sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan studi dokumen, validitas data dengan triangulasi sumber, teknik dan waktu serta teknik analisis data pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh Unit Kamsel melalui dikmas lantas masih belum maksimal karena masih adanya pelanggaran lalu lintas yang terjadi dapat dilihat dari Faktor-faktor yang menghambat secara internal yaitu kurangnya personel dan kualitas personel, sarana dan prasarana dan anggaran kegiatan sedangkan secara eksternal kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyarankan untuk Unit Kamsel dalam mencegah pelanggaran lalu lintas dapat memaksimalkan kegiatan dikmas lantas sesuai dengan sasaran. Sehingga dapat tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas bagi masyarakat.