ABSTRAK Optimalisasi Unit V Satreskrim dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan di Polrestabes Semarang Bela Ananda Anugrahni, 18.253, bebelben2000@gmail.com Latar belakang permasalahan muncul dikarenakan masyarakat yang kecewa dan belum puas dengan penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum melalui lembaga peradilan dijadikan sebagai upaya terakhir. Sehingga, anggota Polri memiliki diskresi kepolisian guna melaksanakan penyelesaian perkara pidana secara restorative justice. Tujuan penelitian yaitu pelaksanaan penerapan restorative justice dan mengoptimalkan penerapan restorative justice. Konsep (optimalisasi, penerapan restorative justice, diskresi kepolisian, penyelesaian tindak pidana, penganiayaan, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021) dan teori (teori manajemen dan teori analisis SWOT). Menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian field research. Fokus penelitian optimalisasi unit V Satreskrim Polrestabes dalam penerapan restorative justice. Lokasi penelitian di Polrestabes Semarang. Sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi dokumen. Validitas data berdasarkan triagulasi data. Teknik analisis data menggunakan teknik Interactive Analysis Models. Hasil penelitian dalam tugas akhir ini, berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa penerapan restorative justice mengutamakan adanya pelaksanaan mediasi dan terwujudnya kesepakatan bersama antara kedua pihak terkait. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berasal dari faktor internal (kinerja penyidik, anggaran, aturan yang mengatur, serta sarana dan prasarana) dan faktor eksternal (kurangnya wawasan dan pemahaman masyarakat serta adanya intervensi dari pihak ketiga). Simpulan dari penerapan restorative justice dilihat dari faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut, maka penulis menyarankan agar dibuatkannya SOP dengan dasar Perpol Nomor 8 Tahun 2021, pelaksanaan dikjur, kegiatan pelatihan, pengembangan sarana dan prasarana, serta penyebarluasan wawasan hukum mengenai penerapan restorative justice.