Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Upaya Penerapan Restorative Justice oleh Unit Gakkum Polrestabes Semarang dalam Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Dova Dhaifullah
Police Studies Review Vol. 6 No. 7 (2022): July, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Globalisasi memberikan dampak kepada kemajuan teknologi transportasi. Kemajuan teknologi tersebut tentunya diiringi dengan meningkatnya jumlah pengendara di ruang lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, lalu lintas memiliki resiko yang serius, yaitu kecelakaan lalu lintas. Masalah kecelakaan lalu lintas di Indonesia dari ke tahun menjadi suatu problematika yang tidak ujung usai. Kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu indikator penyebab kematian terbesar di Indonesia. Dewasa ini, kasus kecelakaan lalu lintas masih marak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Hal tersebut dapat dibuktikan dari data kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2021 yang diperoleh dari Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang dimana kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang menunjukkan angka sebanyak 781 kasus. Fakta di lapangan dari data yang diperoleh, penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas lebih banyak diselesaikan dengan cara damai antara pelaku dan korban dengan jumlah kasus diselesaikan dengan restorative justice sejumlah 668 kasus. Masyarakat lebih memilih proses penyelesaian yang instan daripada menjalani tahapan-tahapan proses persidangan. Angka tersebut jauh dibanding dengan data kasus P21 dengan total 8 kasus. Namun, belum terdapat pula kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri mengenai batasan kasus kecelakaan lalu lintas yang dapat diselesaikan dengan restorative justice atau kasus yang harus diselesaikan melalui peradilan. Berdasarkan fenomena tersebut, fokus penelitian tersebut yaitu bagaimana penerapan restorative justice oleh Unit Gakkum Polrestabes Semarang dalam penegakan hukum kecelakaan lalu lintas, dengan menggunakan teorti SWOT, teori peran, konsep penegakan hukum, dan konsep restorative justice. Sumber data penelitian didapat dari hasil wawancara dengan Kanit Gakkum Polrestabes Semarang dan anggota Unit Gakkum. Dari hasil penelitian, penulis menemukan bahwa belum adanya SOP yang menentukan kriteria-kriteria kasus seperti apa yang dapat di restorative justice dan mana yang tidak. Hal tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas masih berdasarkan subjektivitas penegak hukum.