Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Pemalang. Melalui pendekatan pemolisian prediktif, Polres Pemalang mengutamakan pencegahan dalam mengatasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui penyelidikan intelijen oleh Satuan Intelkam, yang sekaligus menjadi objek penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif analisis, serta teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Satuan Intelkam Polres Pemalang mengalami kendala yang disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor internal Satuan Intelkam, kondisi pandemi covid-19, rendahnya kesadaran masyarakat tentang hukum, dan kegiatan Polres yang melibatkan semua fungsi dalam percepatan vaksinasi, serta rencana kegiatan penyelidikan yang hanya menyasar tindak pidana transnasional seperti terorisme dan radikalisme. Kondisi ideal yang diharapkan penulis adalah terjadinya manajemen yang tepat dalam perencanaan hingga pelaksanaan kegiata dan adanya dukungan yang dapat meningkatkan kinerja Satuan Intelkam. Berdasarkan kondisi faktual yang ada, maka terdapat langkah-langkah pemecahan masalah untuk mencapai kondisi ideal yang diharapkan, antara lain dengan melibatkan satgas covid pada tingkat desa dan kecamatan pada pelaksanaan vaksinasi sehingga tidak perlu melibatkan anggota Satuan Intelkam, meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota, meningkatkandan menyusun ulang prioritas dukungan anggaran, memperluas jaringan intelijen baik terbuka maupun tertutup, dan menyusun rencana kegiatan dengan menjadikan potensi kejahatan konvensional sebagai sasaran penyelidikan, serta memperbarui kualitas sarana dan prasana pendukung kegiatan.