Kecelakaan di perlintasan kereta api dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 di Kabupaten Grobogan mengalami peningkatan korban meninggal dunia. Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Unit Keamanan dan Keselamatan dalam hal ini bertugas untuk menganalisis dampak lalu lintas, membangun kerja sama lintas sektoral, menyelenggarakan pendidikan masyarakat, mengoperasionalkan rekayasa lalu lintas, dan melaksanakan inspeksi di bidang lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana kinerja dan upaya Unit Keamanan dan Keselamatan Kepolisan Resor Grobogan melalui penerangan lalu lintas guna mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api. Pendekatan penelitian yaitu kualitatif dengan teknik pengumpulan data seperti wawancara, observasi, dan studi dokumen. Lokasi penelitian yaitu Kabupaten Grobogan khususnya di daerah yang terdapat perlintasan kereta api. Teknik validasi yang digunakan yaitu dengan triangulasi data. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Teori Manajemen, Teori Analisis SWOT, dan Teori Komunikasi. Sedangkan Konsep yang digunakan yaitu Konsep Perlintasan sebidang, Konsep Manajemen Kegiatan Kepolisian, dan Konsep Penerangan Lalu Lintas. Berdasarkan teori dan konsep tersebut diperoleh temuan terkait kinerja dan upaya Unit Keamanan dan Keselamatan Kepolisan Resor Grobogan melalui penerangan lalu lintas guna mencegah kecelakaan di perlintasan kereta api yang menyebabkan pelaksanaannya menjadi tidak efektif. Hasil penelitian ini yaitu ditemukannya cara untuk menjadikan pelaksanaan penerangan lalu lintas menjadi lebih efektif dengan memanfaatkan teknologi. Kebaruan dalam penelitian ini yaitu menjelaskan terkait peran kepolisian dalam mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.