Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menggunakan sistem ETLE dalam hal penindakan pelanggaran. Hal ini mengacu pada semakin berkembanganya zaman dan kebijakan pemerintah yang diambil karna Pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda dan masih berlangsung. Untuk itu Kapolrestabes Semarang mengambil keputusan untuk meniadakan segala bentuk tilang manual dan hanya menggunakan ETLE sebagai media penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini terdapat berbagai kendala yang menimbulkan hambatan sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sepenuhnya dapat terdeteksi dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang masih marak terjadi. Hal ini menunjukkan belum efektifnya penggunaan ETLE dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Semarang.Dalam penelitian ini menggunakan teori managemen dan teori efektivitas dalam membahas temuan permasalahan dalam penelitian ini. Konsep yang digunakan antara lain konsep ETLE dan konsep penindakan pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah efektifitas penindakan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE oleh Satlantas Polrestabes Semarang guna mewujudkan kamseltibcar lantas. Dalam validitas data peneliti menggunakan triangulasi data. Untuk teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.Hasll dari penelitian ini adalah masih banyak kendala yang ditemui dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polrestabes Semarang. Kendalanya antara lain keterbatasan kamera ETLE sehingga tidak semua wilayah di Kota Semarang dapat termonitor oleh ETLE. Selain itu kendala dalam pelayanan konfirmasi surat tilang menjadi temuan masalah lain dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitiian ini, peneliti memiliki beberapa macam pemecahan masalah. Pemecahan masalah yang dapat dilakukan adalah dengan tetap memberlakukan sistem tilang lainnya yaitu KOPEK atau Mobile Sigap. Hal ini untuk menjangkau daerah yang tidak termonitor oleh kamera ETLE. Pemecahan masalah yang lainnya adalah pembagian tugas yang jelas dan piket yang jelas dalam pelayanan konfirnasi surat tilang yang dilakukan oleh pelanggar.