ABSTRAK: Alasan pemerintah mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, atau JKN yang ditandatangani Presiden Jokowi 6 Januari 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap warga negara wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan, karena mulai 1 Maret mendatang, peraturan BPJS Kesehatan menjadi syarat pelayanan publik. Namun aturan ini dikritik banyak pihak, sebagian besar warganet menyebut bahwa aturan ini terkesan memaksa, dan menambah kesulitan proses administrasi. Perlu langkah bijak, agar seluruh masyarakat mendapat layanan jaminan kesehatan, dari pemerintah. Tujuan dari adanya penelitian ini untuk membahas BPJS Menjadi Persyaratan Administrasi Publik Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Bab II Pasal 21 Tentang Asas – Asas Akadkepustakaan (library research) yang terkait dengan obyek penelitian dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bila memang aturan mengenai BPJS jadi syarat administrasi publik tetap diterapkan maka akan bertolak belakang pada Asas Ikhtiyari (Sukarela), Asas Saling Menguntungkan dan Asas Taysir (Kemudahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif berdasarkan sumber) serta akan mencederai akad yang digunakan dalam pengelolaan BPJS tidak berfungsi sesuai syariat. Maka dari itu BPJS harus berbenah agar bisa meningkatkan akses keanggotaan pada BPJS itu sendiri. Serta masyarakat yang ingin tergabung dalam BPJS bukan karena keterpaksaan. Melainkan memang menyadari bahwa BPJS sangat berguna bagi dirinya dan keluarganya.