Fidella Febriyani
Fakultas Hukum, Universitas Kristen Maranatha, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dihubungkan Dengan Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Fidella Febriyani
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rekam medis elektronik merupakan sebuah hasil dari kemajuan teknologi pada sektor kesehatan. Menteri Kesehatan telah menentukan bahwa penyelenggaraan rekam medis elektronik pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib diterapkan terakhir dalam Desember 2023. Hal tersebut membuktikan bahwa rekam medis sekarang ini akan beralih dari konvensional menjadi modern. Pengaturan mengenai rekam medis elektronik yang dibahas dalam tulisan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Dalam pelaksanaannya, adanya rekam medis akan memunculkan beragam permasalahan salah satunya adalah bocornya data rekam medis elektronik dari para penerima layanan kesehatan. Artikel ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum yang didapatkan tenaga kesehatan atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan rekam medis elektronik serta mengetahui hak-hak yang dipunyai tenaga kesehatan sebagai bentuk dari perlindungan hukum dalam pelaksanaan rekam medis elektronik dalam fasiltas pelayanan kesehatan.”Metode yang diterapkan untuk menciptakan tulisan artikel ini merupakan metode yuridis normatif, yang memiliki sifat deskriptif analitis yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan secara konseptual.”Perlindungan hukum terhadap para tenaga kesehatan atas permasalahan yang timbul akibat penyelenggaraan rekam medis elektronik terjadi terhadap bidang penyedia fasilitas pelayanan kesehatan serta apabila tenaga bidang kesehatan tidak lalai dalam melakukan pekerjaan, maka pihak yang menyelenggarakan rekam medis elektronik tidak perlu bertanggung jawab secara penuh terhadap kerugian yang terjadi pada pasien. Perlindungan tenaga kesehatan dalam fasilitas pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan rekam medis elektronik diatur dalam “Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien..