Papang Sapari
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Asas Keadilan Berimbang Dalam Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris Menurut Hukum Waris Islam Abdul Karim Hadjarati; Adi Sujanto; Papang Sapari
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tesis ini meneliti tentang asas keadilan berimbang dalam penyelesaian sengketa pembagian waris menurut hukum Perdata Islam, melihat penerapannya dalam kasus putusan pengadilan Agama no. 3678/PDT.6/2021/PA/Dpk. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembagian harta waris menurut hukum perdata Islam, dan mengetahui penerapan asas keadilan berimbang dalam memutuskan perkara waris pada putusan No. 3678/PDT6/2021/PA.Dpk. Dengan metode penelitian normatif yang bertumpu pada data sekunder, pendekatan undang-undang dan studi pustaka telah diperoleh data dan informasi, maka dirumuskan hasil penelitian sebagai berikut. Pembagian waris menurut hukum Perdata Islam berdasarkan sumber hukum waris Islam yaitu Al Qur’an, Hadist dan Ijtihad yang memuat prinsip dan dasar hukum waris Islam, yaitu rukun kewarisan, Pewaris (Al-Muwarits), Ahli Waris (Al-Warits), Harta Warisan (Al-Mauruts), asas asas hukum waris Islam yaitu Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, asas Kewarisan semata akibat kematian dan menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli Waris, yaitu karena hubungan darah, hubungan semenda atau pernikahan, hubungan persaudaraan, dan hubungan kekerabatan. Asas Keadilan berimbang sudah diterapkan dalam putusan perkara No. 3678/Pdt.6/2021/PA. Harta warisan dibagi dua, masing masing ahli waris mendapat setengah bagian. Warisan dibagi setara antara dua ahli waris (laki laki) anak kandung pewaris, yaitu tergugat dan ayah penggugat yang sudah meninggal. Tergugat mendapat setengah bagian dan dua orang penggugat mendapat setengah bagian ayahnya. Pembagian harta waris dalam hukum perdata Islam dapat memenuhi rasa keadilan diantara para ahli waris.
Nullum Crimen Sine Poena Legali Pada Penyalahgunaan Radio Beacon Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Ni Luh Cipta Negari; Papang Sapari; Misbahul Huda
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 11 No 5 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tesis ini merupakan analisis terhadap Asas nullum crimen sine poena legali terkait penyalahgunaan Radio Beacon (suar pemancar sinyal marabahaya). Ketentuan dalam UU No 29 tahun 2014 menyatakan bahwa penyalahgunaan Radio Beacon adalah tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Asas nullum crimen sine poena legali dalam penyalahgunaan Radio Beacon dan peran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dalam menindaklanjuti penyalahgunaan Radio Beacon. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, analisis data dilakukan secara kualitatif dan metode pengumpulan data bersandar pada data sekunder. Untuk membahas tindak pidana penyalahgunaan Radio Beacon digunakan teori asas legalitas, efektivitas hukum dan kepastian hukum. Dari ketentuan asas legalitas, tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang. Sebaliknya jika ada Undang undang yang menetapkan suatu tindakan itu pidana, tentu harus dilakukan penindakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan Radio Beacon sering terjadi yang mengakibatkan terjadi False Alerst, tapi belum pernah dilakukan penindakan secara hukum. Hal ini disebabkan karena belum adanya aturan pelaksana dibawah Undang undang yang mengatur tentang penindakan atas pidana tersebut. Basarnas menindaklanjuti penyalahgunaan Radio Beacon dengan mengirim surat teguran, dan meneruskan kepada perhubungan laut. Untuk dapat melakukan Penindakan Tindak Pidana di lingkungan Basarnas adalah dengan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil SAR, dengan dasar pembentukan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan Swakarsa.