I Gusti Agung Ngurah
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Status Kewarganegaraan Anak Dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional Bagus Armianto Nugroho; I Gusti Agung Ngurah; Yusuf M Said
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keterbukaan Indonesia dalam aktifitas dan pergaulan internasional membawa dampak tertentu pada hubungan manusia dalam bidang kekeluargaan, khususnya perkawinan. Selain itu, manusia mempunyai rasa cinta yang universal, tidak mengenal perbedaan warna kulit, agama, golongan maupun bangsa, sehingga bukanlah hal yang mustahil bila terjadi perkawinan antar manusia yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda yaitu antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Perkawinan ini di Indonesia dikenal dengan istilah perkawinan campuran. Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok tanah air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Penelitian ini meliputi penelitian mengenai ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan akibat hukum perkawinan campuran terhadap ststus kewarganegaraan anak. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwaAnak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran. UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak.
Kekuatan Hukum Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah (Studi Putusan Kasasi MA Nomor 445 K/Pid/2020) Pepy Nofriandi; Kemala Atmojo; I Gusti Agung Ngurah
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 12 No 1 (2023): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dimuka seorang pegawai umum, oleh siapa didalam akta itu dicatat pernyataan fihak yang menyuruh membuat akta itu. Pegawai umum yang dimaksudkan disini, ialah pegawai2 yang dinyatakan dengan undang-undang mempunyai wewenang untuk membikin akta otentik, misalnya Notaris. Rupa-rupa syarat diadakan untuk menjamin, bahwa isi dari akta itu sesuai dengan apa yang dilihat atau apa yang didengar oleh pegawai umum itu. Maka oleh karena itulah, isi dari akta otentik itu dianggap tidak dapat disangkal kebenarannya, kecuali jika dapat dibuktikan, bahwa apa yang oleh pegawai umum itu dicatat sebagai benar, tidaklah demikian halnya. Penulis memberikan contoh kasus pembuatan akta otentik yang disusupi keterangan palsu yang kasusnya diputus hingga kasasi mahkamah Agung dengan putusannya Nomor 445 K/Pid/2020. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan data kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder tersebut dapat berupa bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Penelitian ini meliputi penelitian mengenai ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan kekuatan hukum akta otentik sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa Kekuatan hukum akta otentik yang dibuat oleh notaris sebagai alat bukti dalam kepemilikan tanah adalah kekuatan pembuktian yang sempurna, karena keistimewaan dari suatu akta otentik terletak pada kekuatan pembuktiannya. Suatu akta otentik memberikan para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak darinya suatu bukti yang sempurna. Suatu akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sedemikian rupa yang dianggap melekat pada akta itu sendiri, artinya akta otentik merupakan suatu bukti yang mengikat karena apa yang tertulis dalam akta itu harus dianggap benar adanya dan dipercaya oleh hakim. Akta otentik juga memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna karena tidak memerlukan penambahan alat bukti lainnya dengan kata lain akta otentik memiliki kekuatan pembuktian secara lahiriah, Formal dan materiil sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 1886 KUH Perdata.