Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

APLIKASI PORTAL PERLINDUNGAN KONSUMEN (APPK) OTORITAS JASA KEUANGAN PENAJAMAN ASPEK PERLINDUNGAN PADA SISTEM JASA KEUANGAN Bernadetta Tjandra Wulandari
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 8 No 2 (2022): Desember 2022
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/selisik.v8i2.4483

Abstract

The financial industry has a major role in supporting development and the country’s economy as well as placing the consumer community using financial services as the party who holds an important position in it. Aspects of trust and efforts to protect consumers of financial services are points that need attention and are constantly being pursued in order to increase trust in Financial Services Businesses and their products (market confidence), thus indirectly maintaining the sustainability of the financial industry itself. The financial services industry, which generally utilizes high technology, has a large potential for harm to consumer users which then leads to legal disputes. Efforts to resolve the dispute will have a different dimension if it is carried out through legal channels which are generally taken, namely through the courts, compared to settlement through out-of-court settlement mechanisms. The nature of the judiciary with all its characteristics is seen as not meeting the efficiency aspect for consumer disputes. Therefore, a quick, low-cost and short settlement is considered more appropriate for consumer dispute cases. Complaint handling and dispute resolution mechanisms that are effective and efficient on the one hand will strengthen consumer protection and on the other hand, in addition to supporting the development of the financial services sector, will also increase and improve the welfare of consumers and society
ASPEK PERLINDUNGAN TERKAIT KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI (KIPI) DAN PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PROGRAM VAKSIANSI COVID-19 DITINJUA DARI PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA Julianita Julianita; Bernadetta Tjandra Wulandari
Gloria Justitia Vol 2 No 1 (2022): JURNAL GLORIA JUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25170/gloriajustitia.v2i1.3270

Abstract

World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran. World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran. World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran. World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran. World Health Organization (WHO) menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bergejala dari flu ringan hingga infeksi pernafasan yang berat seperti MERS-COV dan SARS-Cov. Dalam penanggulangan pandemi COVID-19 pemerintah tidak hanya melaksanakan dari sisi penerapan protokol kesehatan, namun juga melaksanakan program vaksinasi. Dalam penulisan ini terdapat dua permasalahan yang yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap penerima vaksin dikaitkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pemberian vaksin COVID-19 dan bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam program vaksinasi COVID-19 ditinjau dari peraturan yang berlaku. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Program vaksinasi COVID-19 tidak luput dari KIPI yang berbeda-beda setiap individunya. Apabila terjadi kasus KIPI serius yang mengakibatkan kecacatan atau bahkan kematian, pemerintah akan memberikan kompensasi sebagaimana pada Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu pihak yang berperan dalam program vaksinasi adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berwenang untuk menerbitkan izin edar darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), dan berkewajiban untuk mengawasi produksi dan distribusi melalui tahapan pre market dan post market guna menjaga mutu dan stabilitas vaksin COVID-19. Namun apabila dalam peredarannya vaksin COVID-19 menimbulkan KIPI serius maka BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali dan mencabut EUA serta menarik vaksin dari peredaran.