Chenny Engglyn Wungow, Chenny Engglyn
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN TOKOH MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA (Studi Di Desa Lolombulan Makasili Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan) Wungow, Chenny Engglyn
JURNAL EKSEKUTIF Vol 1, No 7 (2016)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa Lolombulan Makasili yang menjadi fokus penelitian ini, memiliki ragam potensidesamulaidaripertanian,peternakan, pertanian,perkebunan  industri rumah tangga, dan lainnya.Pengelolaanpembangunan dan penyelenggaraan Pemerintah Desa sesuai peraturan yang ada mesti membuat Peraturan Desa.Setiap  desapastimembuatPeraturanDesa,namun tidaksemuadesadapat membuat PeraturanDesa.Apa yang terjadidiDesa Lolombulan Makasili Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan, terkadang keputusan atau kebijakan dalam peraturan desa tidak menghasilkan kebijakan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, sebagian masyarakat merasa tidak adil dan proses pembuatan kebijakan sering tidak melibatkan semua unsur warga, dimana peraturan desa merupakan satu mata rantai dalam sistem atau proses pembangunan desa. Untuk menghasilkan Peraturan Desa, dilakukan proses musyawarah desa, persoalannya musyawarah tingkatan desa sering menjadi formalitas belaka, keputusan sudah diambil sepihak oleh pemerintah desa. Proses pembuatan pembuatan peraturan desa menjadi tidak partisipatif sebagaimana prinsip pembaangunan masyarakat desa, sehingga hasil dari peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik atau tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Beberapa informan dari kalangan Tokoh Masyarakat memaparkan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ini diharapkan tidak hanya sekedar formalitas, namun lebih dari pada itu juga mempertimbangkan substansi kegiatan tersebut karena Musrenbang merupakan ajang dan tempat untuk membahas berbagai macam persoalan terkait dengan pembangunan di daerah. Karenanya, segala yang disepakati pada kegiatan tersebut mestinya dapat direalisasikan sebagai acuan pembangunan daerah ini ke depan.Dijelaskan, mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini UU No 25 Tahun 2004 tentang Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional, maka partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam merencanakan pembangunan sebagai bentuk dari proses demokrasi.Bahwa perencanaan sebagai awal dari pembangunan yang harus melibatkan semua elemen masyarakat.  
PERAN TOKOH MASYARAKAT DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA (Studi Di Desa Lolombulan Makasili Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan) Wungow, Chenny Engglyn
JURNAL POLITICO Vol 5, No 1 (2016): Februari 2016
Publisher : JURNAL POLITICO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSetiap desa pasti membuat Peraturan Desa, namun tidak semua desadapat membuat Peraturan Desa. Apa yang terjadi di Desa Lolombulan MakasiliKecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan, terkadang keputusanatau kebijakan dalam peraturan desa tidak menghasilkan kebijakanpembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, sebagianmasyarakat merasa tidak adil dan proses pembuatan kebijakan sering tidakmelibatkan semua unsur warga, di mana peraturan desa merupakan satumata rantai dalam sistem atau proses pembangunan desa. Untukmenghasilkan Peraturan Desa, dilakukan proses musyawarah desa,persoalannya musyawarah tingkatan desa sering menjadi formalitas belaka,keputusan sudah diambil sepihak oleh pemerintah desa. Proses pembuatanpembuatan peraturan desa menjadi tidak partisipatif sebagaimana prinsippembaangunan masyarakat desa, sehingga hasil dari peraturan tersebut tidakberjalan dengan baik atau tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat.Beberapa informan dari kalangan Tokoh Masyarakat memaparkanbahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ini diharapkantidak hanya sekedar formalitas, namun lebih dari pada itu jugamempertimbangkan substansi kegiatan tersebut karena Musrenbangmerupakan ajang dan tempat untuk membahas berbagai macam persoalanterkait dengan pembangunan di daerah.Karenanya, segala yang disepakati pada kegiatan tersebut mestinyadapat direalisasikan sebagai acuan pembangunan daerah ini ke depan.Dijelaskan, mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini UU No 25Tahun 2004 tentang Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional, makapartisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam merencanakanpembangunan sebagai bentuk dari proses demokrasi. Bahwa perencanaansebagai awal dari pembangunan yang harus melibatkan semua elemenmasyarakat.Kata Kunci : Peran tokoh Masyarakat, Pembuatan peraturan desa