Rizky Vincentius D. P Vridag, Rizky Vincentius
Universitas Sam Ratulangi Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERBANDINGAN PENGGUNAAN METODE NET BASIS DAN METODE GROSS UP DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh PASAL 21) BERUPA GAJI DAN TUNJANGAN KARYAWAN PT. REMENIA SATORI TEPAS MANADO D. P Vridag, Rizky Vincentius
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 3, No 4 (2015): JE Vol.3 No.4 (2015) Hal. 279-394
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.04 KB) | DOI: 10.35794/emba.3.4.2015.10897

Abstract

Setiap Manager berusaha memaksimalkan kesejahteraan pemilik perusahaan dengan memasimalkan nilai perusaaan.   memperoleh laba sesuai keinginan. Untuk mengejar laba maksimal, perusahaan melakukan berbagai upaya.  Salah satu upaya tersebut adalah melakukan penghematan pajak melalui perhitungan PPh pasal 21 karyawan dengan menggunakan Metode Perhitungan seperti Net Basis Method dimana pemotongan pajak karyawan ditanggung oleh perusahaan dan Gross Up Method yang merupakan pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak pph pasal 21 karyawan.  Penggunaan metode ini selain untuk memaksimalkan laba perusahaan juga dimaksudkan untuk memotivasi karyawan agar lebih produktif. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis perbandingan penggunaan metode Net Basis dan Metode Gross Up dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa gaji dan tunjangan Karyawan Penelitian ini termasuk penelitian Deskriptif Komperatif dengan pengukuran kuantitatif berupa daftar gaji dan tunjangan karyawan.  Hasil  penelitian disimpulkan dibandingkan Metode Net Basis,   perhitungan  menggunakan Metode Gross up akan memberikan keuntungan bagi kedua pihak baik Karyawan maupun Perusahaan.  Sehingga sebaiknya pimpinan perusahaan menggunakan metode Gross Up dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan. Kata kunci : net basis, gross pp, pajak penghasilan