Randa Irawan Saputra
UIN Mahmud Yunus Batusangkar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN TAKSI ONLINE TERHADAP ANGKUTAN KONVESIONAL (ANGKUTAN UMUM) Randa Irawan Saputra; Dian Pertiwi
JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah Vol 3, No 3 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31958/jisrah.v3i3.8405

Abstract

: Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis dampak kebijakan Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Perspektif Fiqh Siyasah”Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian normatif. Yaitu menganalisis dampak kebijakan Peraturan Menteri Perhubungangan Nomor 118 Tahun 2018 terhadap Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama: peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Angkutan Sewa Khusus yang mengatur tentang Transportasi taksi online sudah beberapakali dilakukan  perubahan tapi masih saja merugikan angkutan konvesional (angkutan umum), adanya kelonggaran untuk angkutan transportasi online dari segi Izin operasi, warna plat kendaraan, tempat mengambil penumpang, dan tarif adalah aspek-aspek yang menjadi poin utama konflik yang terjadi di antara transportasi konvensional dan transportasi online, sehingga membuat transportasi online ini dianggap memonopoli tarif transportasi. Dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dimana perkembangan teknologi tidak dapat di batasi karena seiiring pekembangan zaman teknologi juga terus berkembang terutama di bidang transportasi, keberadaan transportasi online menimbulkan dampak positif  bagi pengguna yang sudah terbiasa menggunakan kecanggihan teknologi smart phone, dampak negagatif bagi masyarakat yang ketinggalan teknologi karena tidak dapat menggunakan transportasi online dan menurunya penggunaan angkutan konvesional ( angkutan umum) karena adanya moda transportasi online yang lebih efesien dan efektif. Kedua: menurut fiqh siyasah bahwa kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 belum memenuhi kriteria dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dalam siyasah dusturiyah, karena adanya ketidak kesetaraan yang di timbulkan oleh peraturan terhadap angkutan konvesional (angkutan umum) sehingga memicu persaingan tidak sehat di bidang transportasi. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mementingkan kemaslahatan umat, kemaslahatan ini di dapatkan oleh semua kalangan tanpa terkecuali, namun dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 pemerintah lebih pro terhdap akungktan online, dan berdampak kerugian bagi angkutan konvesional (umum) dari segi pekerjaan dan pendapatan yang terus berkurang.