Chintya Khaerunnisa
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REKLAMASI PESISIR PANTAI DI PULAU BUNGIN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 27 TAHUN 2007 DAN PRESPEKTIF FIQIH LINGKUNGAN Chintya Khaerunnisa
Al-Balad: Journal of Constitutional Law Vol 4 No 2 (2022): Al-Balad: Journal of Constitutional Law
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Pulau Bungin merupkan salah satu Pulau yang melakukan kegiatan reklamasi menggunkan terumbu karang. Reklamsi menggunkan terumbu karang di Pulau Bungin masih belum terkoosrdinasi antara masyarakat dengan Pemerintah setempat. Belum adanya peraturan yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa mengenai ketentuan keberlangsunganya kegiatan reklamasi yang terus menerus di lakukan oleh masarakat Pulau Bungin tanpa ada arahan dari Pemerintah dan juga peran dari Dinas Lingkungan terhadap kegiatan reklamasi yang berlangsung di pulau bungin. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Pendekatan yang di gunakan Yuridis Sosiologis. Metode Pengambilan Sampel yang digunakan accidental sampling dalam non-probabiliy sampling.Data yang digunakan ialah Primer yang berupa Wawancara dan Dokumentasi serta data sekunder berupa buku ilmiah, Skripsi, Laporan Penelitian, Jurnal. Hasil penelitian ini mengenai pengelolaan reklamasi di Pulau Bungin menurut Undang-Undang Nonor 27 Tahun. Dampak dari reklamasi di Pulau Bungin apabila di lakukan secara terus menerus tanpa adanya pengawasan dari pemerintah atau yang bertanggung jawab pada kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat di Pulau Bungin. Reklamsi yang di lakukan masyarakat Bungin menggunakan terumbu karang yang sudah mati bisa berdampak pada kerusakaan ekosistem laut. Menurut Fiqih Lingkungan apabila merusak atau mengganggu mahluk lainnya seharusnya reklamasi menggunkan terumbu karang harus di berhentikan karena berdampak pada kehidupan hayati di laut. Kata Kunci: Fiqih Lingkungan; Pulau Bungin; Pesisir Pantai; Reklamasi