Widianita Patara, Widianita
Universitas Sam Ratulangi Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS KONTRIBUSI, EFEKTIVITAS DAN PERHITUNGAN PBB-P2 BERDASARKAN NJOP PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN PENDAPATAN DAN ASET KABUPATEN. MINAHASA SELATAN Patara, Widianita; Tinangon, Jantje J.
Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol 4, No 1 (2016): JE Vol.4 No.1 (2016) Hal. 743-859
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (535.84 KB) | DOI: 10.35794/emba.4.1.2016.11782

Abstract

Penerimaan dari sektor pajak diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah iuran yang dikenakan terhadap pemilik, pemegang kekuasaan, penyewa dan yang memperoleh manfaat dari bumi atau bangunan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 Pasal 1. Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini mengalami perkembangan dari berbagai sektor, salah satunya dengan pertumbuhan nilai tanah dan bangunan diiringi dengan kegiatan perekonomian yang ada, sehingga menyebabkan penerimaan dari sektor pajak khususnya PBB juga meningkat. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah dasar perhitungan PBB. Penelitian bertujuan untuk mengetahui perhitungan PBB-P2 berdasarkan NJOP dan pengaruh terhadap penerimaan PBB yang ada di Kab. Minsel. Objek penelitian ada 6 kecamatan yaitu, Amurang, Amurang Barat, Amurang Timur, Maesaan, Tumpaan dan Tareran. Teknik Pengumpulan data yaitu studi lapangan di Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Kab. Minsel. Metode penelitian yang digunakan adalah deksriptif. Hasil penelitian, terdapat bermacam-macam penetapan NJOP dan dikarenakan letak dan posisi objek pajak yang strategis dan menghasilkan kegiatan perekonomian. Pemerintah Kab. Minsel perlu melakukan penilaian kembali mengenai lokasi tanah dan bangunan sehingga menjadi relevan untuk menambah kontribusi terhadap PAD.   Kata kunci: nilai jual objek pajak, pajak bumi dan bangunan