Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Fungsi utama pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat. dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Penjelasan undang-undang tersebut selaras dengan tuntutan rakyat yang menghendaki suatu penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan beiwibawa serta berwawasan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi pada kenyataannya masih terdapat kantor kecamatan yang kurang memperhatikan bagaimana memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal ini dapat dilihat pada karakter birokrasi perangkat kecamatan yang belum sesuai harapan di wilayahnya. Sejalan dengan otonomi luas, nyata dan bertanggunug jawab dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai mana di sebutkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan perwujudan pertanggung jawaban sabagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah menitik beratkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik. Kinerja merupakan terjemahan dari performance, yang diartikan sebagai perbuatan, pelaksanaan pekerjaan, prestasi kerja, pelaksanaan pekerjaan berdaya guna. " performance is defined as the record of outcomes produced on a spesifrc job function or activity during a spec f c time period ". arti kinerja didefinisikan sebagai catatan mengenai outcomes yang dihasilkan dari suatu aktivitas tertentu, selama kurun waktu tertentu" (Bemadlan, fl-ton dan Jolje E.A Russel, dikutip oleh Sedamaryanti,2001:4). Sedangkan kinerja            (performace) dalam arti yang sederhana adalah prestasi kerja (Sadu Wasistiono,2002:45). Hal ini menunjukan bahwa kinerja merupakan tingkat pencapaian tujuan organisasi. Kinerja aparat kantor kecamatan yang cukup tinggi diharapkan dapat mewujudkan suatu efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan sebagai bentuk kesiapan aparat kantor kecamatan dalam menghadapi perubahan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Kata Kunci : Kinerja, Pegawai, Pelayanan Publik