Richard Nuha, Richard
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM KONTRAK TERAPEUTIK TERHADAP TINDAKAN MEDIK DALAM HUBUNGAN PASIEN DENGAN DOKTER DI RUMAH SAKIT Nuha, Richard
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 3 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i3.11527

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana  substansi dari perjanjian terapeutik tersebut telah memenuhi prinsip  perjanjian  pada  umumnya dan bagaimana  hak  dan  kewajiban antara dokter pasien serta konsekuensi yuridis  jika  terjadi  resiko  medik  yang  tidak  dituangkan  dalam  perjanjian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Transaksi terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter tersebut. Dalam Undang-Undang Kesehatan yang dimuat secara jelas bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat. Bahkan segalah peraturan kesehatan  yang dibuat telah tercantum hak dan kewajiban dengan memiliki sanksi pidana maupun sanksi perdata, 2. Hak dan kewajiban dokter dan pasien adalah sama-sama  memiliki perlindungan hukum yaitu sepanjang dokter  melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional, dan menerima imbalan jasa demikian pasien adalah memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Untuk prosedur penyelesaian sengketa medis secara perdata dan pidana diperadilan umum bahwa pasien dapat mengajukan gugatan kerugian secara perdata ke pengadilan maupun melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan”