Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENERAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/ PUU-XII/ 2014 TENTANG PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN Saragih, Haposan Dwi Pamungkas
LEX ET SOCIETATIS Vol 4, No 5 (2016): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v4i5.11952

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang Penetapan Tersangka dan bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Penerapan Putusan Mahkamah Konstisi Nomor 21/PUU-XII/2014, adapun amar putusan yang merupakan pokok dari isi putusan yang di keluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan,  dan penyitaan.Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Adanya putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi maka menjadi acuan bagi hakim di rana Peradilan untuk menerima gugatan praperadilan dalam hal penetapan tersangka,sebagai contoh:Putusan Nomor 03/Pid.Pra/2015/PN.Ktg. Nomor Perkara Pemohon praperadilan 04/Pid/Prap/2016/PN.JKT.PST. 2. Mahkamah Konstitusi yang memiliki wewenang  mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 51A ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun  2011 Tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menyatakan dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian materil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c. Kata kunci:  Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka, objek praperadilan
ANALISIS HUKUM PEMBERIAN KREDIT DENGAN KLAUSULA CROSS DEFAULT DAN CROSS COLLATERAL TERHADAP JAMINAN HAK TANGGUNGAN Saragih, Haposan Dwi Pamungkas
LEX ADMINISTRATUM Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Dengan data sekunder meliputi bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan, UUPA, perbankan, hak tanggungan, bahan hukum sekunder seperti buku literatur, jurnal hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus hukum, KBBI. Teknik untuk mengkaji dan mengumpulkan ketiga bahan tersebut yaitu dengan menggunakan studi documenter. Data yang telah dikumpulkan kemudian diolah dengan meneliti kelengkapan data tersebut, melakukan penyusunan data pada tiap pokok pembahasan secara sistematis dan mengelompokkan data tersebut menurut pokok bahasan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penetilian menunjukan bahwa konstruksi hukum pemberian kredit dengan menggunakan klausula cross default dan cross collateral terhadap objek jaminan hak tanggungan kurang lebih hampir sama pemberian kredit biasa untuk prosesnya, tetapi yang membedakan dari pemberian kredit menggunakan prinsip ini adalah debitur dapat memperoleh dua fasilitas kredit yang berbeda dengan menggunakan jaminan yang sama. Dalam hal debitur wanprestasi terhadap salah satu fasilitas kredit maka keduanya harus dinyatakan default/ lalai. Maka jaminan dari pada debitur dapat dieksekusi walaupun salah satu fasilitas kredit tidak default. Akan tetapi dalam hal debitur yang wanprestasi ada Langkah-langkah yang dilakukan oleh bank untuk meminta pertanggung jawaban terhadap debitur yang lalai sebelum dilakukan eksekusi.Kata Kunci: kredit, cross default, cross collateral, hak tanggungan