This Author published in this journals
All Journal SOSIOLOGI NUSANTARA
Sugeng Harianto
Program Studi Sosiologi, Universitas Negeri Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISA PROSES PENETAPAN HUKUM KASUS TINDAK KORUPSI DJOKO SOEGIARTO TJANDRA Susmita Suharjo; Sugeng Harianto
Jurnal Sosiologi Nusantara Vol 8 No 2 (2022)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jsn.8.2.253-264

Abstract

Kasus korupsi di Indonesia banyak terjadi dari dulu hingga saat ini. Hal itu tercermin dalam indeks kasus korupsi yang dirilis oleh beberapa lembaga, di mana angka korupsi di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Padahal peran pemerintah dalam menetapkan Undang-Undang bagi para koruptor sudah dilakukan sejak lama. Namun, peraturan tersebut seringkali disepelekan, hal tersebut disebabkan para penegak hukum sendiri yang bermain api di dalamnya. Masih banyak kasus suap yang diterima penegak hukum dalam memutuskan suatu perkara, salah satu contoh perkara yang sangat disayangkan di Indonesia adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra. Banyak kasus lain yang muncul selama proses penegakan hukum perkara tersebut, seperti kasus suap yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya berperan dalam menegakkan keadilan. Pada penelitian ini, peneliti berusaha menganalisis kejadian-kejadian selama proses penegakan hukum pada kasus korupsi Djoko Tjandra. Berdasarkan teori hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang memuat tiga nilai dasar hukum yaitu, nilai keadilan (filosofis), nilai kemanfaatan untuk masyarakat (sosiologis), serta kepastian hukum (juridis). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis, teknik pengumpulan data melalui data sekunder. Data yang telah diperoleh, dianalisis dengan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian adalah bahwa, selama proses penetapan hukum kasus Djoko Tjandra, tiga nilai hukum dalam teori Gustav Radburch tidak begitu diterapkan mengingat kasus tersebut sangat merugikan. Masih perlu adanya kesadaran bagi setiap penegak hukum, supaya tiga nilai hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch dapat terealisasi di Indonesia