This Author published in this journals
All Journal Educoretax
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Educoretax

Strategi Penyuluhan Perpajakan Yang Efektif Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I) Tendi Aristo; Hotmal Jafar; Muhammad Ilham
Educoretax Vol 3 No 1 (2023)
Publisher : WIM Solusi Prima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54957/educoretax.v3i1.334

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas penyuluhan perpajakan dan merumuskan strategi penyuluhan perpajakan yang efektif berbasis kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan karakteristik wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diambil melalui teknik wawancara terstruktur. Teknik pemilihan sampel yaitu teknik purposive sampling di mana narasumber dipilih berdasarkan sebuah kriteria yaitu berstatus Aparatur Sipil Negara di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I yang terlibat langsung dalam proses bisnis penyuluhan perpajakan. Data sekunder yang digunakan adalah tabulasi data laporan tahunan sepanjang 2015 – 2019 yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyuluhan perpajakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2013 tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan. Kebutuhan standardisasi penyuluhan pajak yang lebih khusus muncul dalam rangka peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang melibatkan kolaborasi antara penyuluhan pajak dan proses bisnis internal lainnya (pengawasan dan penegakan hukum) serta kerja sama pihak ketiga. Kepatuhan pajak di masa depan ditentukan oleh penanaman kesadaran pajak sejak dini yang dilakukan melalui penyuluhan pajak.