Perpajakan yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah, yang mana pajak pusat tersebut dikelola oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini PPN (Pajak Pertambahan Nilai) termasuk dalam pajak pusat. PPN sebagai salah satu jenis pajak yang mempunyai peranan cukup besar bagi penerimaan negara. Begitu pula dengan adanya faktur pajak yang mempunyai peran strategis di dalam sistem perpajakan khususnya pada PPN dan dunia perdagangan yang ada di Indonesia. Dengan adanya sekitar 100 kasus faktur pajak fiktif ditahun 2008-2013 yang merugikan sekitar Rp 1,5 triliun, menjadikan Dirjen Pajak membuat peraturan baru tentang faktur pajak fiktif salah satunya PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.
Ruang lingkup penelitian ini adalah Pengusaha Kena Pajak yang melaporkan SPT Masa PPN di wilayah KPP Pratama Batu. Adapun Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh persepsi atau tanggapan pengusaha kena pajak atas penetapan PER-16/PJ/2014 terhadap penghindaran faktur pajak fiktif. Serta manfaat penelitian ini diperuntukkan bagi penulis, pembaca, lembaga pendidikan, pihak perusahaan, dan Fiskus.
Populasi dalam penelitian ini adalah Pengusaha Kena Pajak yang berada dalam naungan KPP Pratama Batu sebanyak 378 PKP terdaftar. Sampel pada metode penelitian ini yaitu Nonprobability Sampling yang dipilih adalah berdasarkan convenience sampling, maksudnya sampel yang ditarik mudah dihubungi, tidak menyusahkan, mudah untuk mengukur dan bersifat kooperatif atau orang yang kebetulan ditemukan dilapangan ataupun mudah ditemui dan dijangkau, sample sebanyak 73 responden. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan data yang digunakan adalah melalui kuesioner dengan metode analisis data deskriptif kuantitatif dengan uji statistik deskriptif, uji kualitas data, uji asumsi klasik, analisis regresi dan uji hipotesis.
Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa sekitar 61,1 % dari persepsi pengusaha kena pajak sudah bisa mempengaruhi pengindaran faktur pajak fiktif dan sisanya sekitar 38,9% di pengaruhi oleh variabel yang lainnya. persepsi para PKP atas terminimalisirnya faktur pajak fiktif apabila faktur pajak elektronik dicanangkan yaitu sebesar 52,05% dikatakan setuju. Sehingga penerapan faktur pajak elektronik di tanggal 1 Juli 2015 berjalan lumayan lancar.