Pernikahan merupakan ikatan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mencapai tujuan keluarga. Pernikahan bertujuan untuk memperoleh keturunan. Namun, tidak semua pasangan dapat memiliki anak karena alasan kesehatan (childless) dan tidak ingin memiliki anak (childfree). Childless terjadi akibat adanya permasalahan kesehatan yang membuat pasangan sulit untuk memperoleh keturunan. Selain itu, childless dapat terjadi dengan tujuan untuk menunda memperoleh keturunan atau mengatur jarak dalam memperoleh keturunan. Childless dapat dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi baik yang tradisional maupun modern. Sedangkan, childfree merupakan keputusan yang dilarang dalam agama Islam jika ditinjau dalam ilmu fiqih, karena penerapan childfree tidak berdasar pada alasan yang jelas dan terkesan menggunakan alasan perihal urusan duniawi seperti karir, pekerjaan maupun ekonomi. Padahal, dalam agama Islam sudah dijelaskan bahwa anak memiliki banyak keutamaan diantaranya sebagai amal jariyah, mendapatkan berkah dunia dan akhirat, meningkatkan ketakwaan, mendapatkan syafa’at dan mendapatkan derajat tinggi di surga. Oleh karena itu, sebagai umat Nabi Muhammad Saw hendaknya selalu mengikuti dan mengamalkan ajaran Agama Islam agar kelak mendapatkan syafaat di yaumul akhir.