Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui status Zona Ekonomi eksklusif Indonesia Australia dan Upaya penyelamatan untuk menghindari terjadinya penangkapan nelayan tradisional Indonesia di Australia dan upaya yang dilakukan oleh Indonesia-Australia dalam menghindari terjadinya sengketa di wilayah perbatasan Laut Indonesia Australia, terutama dalam aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan tradisional.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis, jenis data yang digunakan adalah data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier, analisis data yang digunakan analisis kualitatif . Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian Indonesia-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997, tentang tubuh air, Zona Ekonomi Eksklusif dan dasar laut, meskipun telah diadakan perjanjian namun Indonesia belum melakukan ratifikasi ke dalam hukum nasionalnya, sehingga ketentuan pasal-pasalnya belum dapat diberlakukan, ada tiga hal yang penting yang harus dilakukan oleh Indonesia-Australia untuk menghindari terjadinya penangkapan nelayan tradisional Indonesia di Australia, yaitu; memperkuat kebijakan nasional terutama dalam perjanjian batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif, pemulihan hak-hak nelayan di gugusan pulau pasir dan kesepahaman Indonesia-Australia dan Indonesia dalam pengaturan batas wilayah laut.