This Author published in this journals
All Journal LEX ADMINISTRATUM
Vernandy Hanson Kelengkongan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS DAN BERBAHAYA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENERBANGAN Vernandy Hanson Kelengkongan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pengangkutan barang khusus dan berbahaya dan Untuk mengetahui pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan pengangkutan barang khusus dan berbahaya yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan pengangkutan barang khusus dan berbahaya, wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan. Barang khusus tersebut berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus. Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan pengangkutan barang khusus dan berbahaya yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan yang dapat dikenakan, seperti pidana penjara dan pidana denda. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan barang khusus dan/atau berbahaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kata Kunci : Pengangkutan, Barang Berbahaya, Penerbangan.