Pandangan mengenai digital marketing dalam konteks ekonomis Islam sebagai proses panjang maupun strategi yang efektif digunakan dalam berbagai konteks maupun kesejahteraan hingga kesepakatan bersama. Proses pemasaran digital ini mengandalkan syarat dan ketentuan dalam Islam. Beberapa kecanggihan teknologi yang memiliki korelasi dengan promosi juga harus mengacu pada nilai religious atau syariah sebagai contoh tidak boleh terdapat transaksi yang mengandung riba hingga adanya batasan pada tampilan di media sosial untuk menghindari judi (maisir) hingga berhubungan dengan tindakan jual beli produk yang bersifat haram atau dilarang dalam Islam. Proses pesatnya kecanggihan digital marketing ini sangat lekat kaitannya dengan kegiatan pencarian segmen pasar maupun kegiatan promosi yang dilakukan secara online. Beberapa jejaring atau media sosial sangat efisien untuk meningkatkan sarana promosi ini. Hal ini memberikan peluang bagi pemilik UMKM dalam menawarkan produknya secara online sekaligus memberikan deskripsi sebuah produk dengan berintegrasi pada kegiatan promosi di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai manfaat dari digital marketing terhadap adanya perkembangan UMKM yang terjadi di Desa Melati 1 Kecamatan Perbaungan serta memberikan pemaparan mengenai hal tersebut dengan prespektif ekonomi Islam sekaligus manfaat hal tersebut dilakukan di UMKM Desa Melati 1 Kecamatan Perbaungan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian tipe kualitatif dengan menggunakan permodelan triangulasi serta menggunakan metode wawancara secara terstruktur sekaligus mendalam hingga melakukan observasi secara langsung pada pemilik UMKM yang teregistrasi di Kantor Lurah Desa Melati 1 Kecamatan Perbaungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses digital marketing menimbulkan manfaat yang positif bagi perkembangan UMKM di Desa Melati 1 Kecamatan Perbaungan serta dalam prespektif ekonomi Islam sendiri dapat diketahui bahwa digital marketing memberikan kemudahan bagi pemilik UMKM untuk menawarkan produknya di kalangan luas khususnya pada konsumen. Manfaat lainnya diimplementasikan dengan perluasan pangsa pasar yang secara Islam hal ini dinilai memiliki kesamaan dengan pemasaran yang dilakukan secara offline dengan syarat tidak diperbolehkan menyimpang dari syariah Islam.