Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGGUNAAN VAKSIN SEBAGAI ALTERNATIF PENGOBATAN (STUDI HADIS SHAHIH BUKHARI NOMOR INDEKS 233) Erna Dewi
Al-Mu'tabar Vol. 1 No. 2 (2021): Al-Mu'tabar
Publisher : Program Studi Ilmu Hadis STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (778.432 KB) | DOI: 10.56874/jurnal ilmu hadis.v1i2.608

Abstract

ABSTRACT The main sources of Islamic jurisprudence are the Qur’an and Hadith. Al-Qur’an is the first source of Islamic teachings, only provide an explanation globally and in principle only. While the hadith for al-Qur’an server as a bayan taqrir, bayan tafsir, and bayan tasyr’i which will provide more detailed explanation. Currently, the use of vaccines is still receiving pro and contra responses among Muslim in Indonesia. This is influenced by differences of opinion among the scholars regarding the hadiths that discuss treatment with what is haram. Therefore, the author conducts research to answer problems regarding the quality and validity of the hadith regarding the use of vaccines as an alternatife treatment with shahih Bukhari. This research is a library research with literature study using descriptive and analytical presentation methods. This study uses the Shahih Bukhari book and is assisted by other standard books, then analyzed using the takhrij hadith method. As for the results of this study, the quality of the hadith about being allowed to seek treatment with the haram is shahih li zatihi. Based on the analysis of the hadith, the fatwa commission of the Indonesia Ulama Council (MUI) allows the used of vaccines with several considerations and certain conditions. Keywords: Islamic Law, Vaccines, Shahih Bukhari ABSTRAK Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan hadis. Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang pertama, umumnya hanya memberikan penjelasan secara global dan secara prinsip-prinsip saja. Sedangkan hadis bagi al-Qur’an berfungsi sebagai bayan taqrir, bayan tafsir, dan bayan tasyr’i yang akan memberikan penjelasan terperinci lagi. Saat ini, penggunaan vaksin masih mendapat tanggapan pro dan kontra di kalangan umat Islam di Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan pendapat para ulama terhadap hadis yang membahas tentang berobat dengan yang haram. Oleh karenanya, penulis melakukan penelitian untuk menjawab permasalahan mengenai kualitas dan ke-hujjah-an hadis terhadap penggunaan vaksin sebagai alternatife berobat dengan hadis shahih Bukhari. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penyajian secara deskriptif dan analitis. Penelitian ini menggunakan kitab Shahih Bukhari serta dibantu dengan kitab standar lainnya, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode takhrij hadis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu kualitas hadis tentang dibolehkan berobat dengan yang haram adalah shahih li zatihi. Berdasarkan analisis hadis tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia membolehkan pengguna vaksin dengan beberapa pertimbangan dan syarat tertentu. Kata kunci: Hukum Islam, Vaksin, Shahih Bukhari
PENGGUNAAN VAKSIN SEBAGAI ALTERNATIF PENGOBATAN (STUDI HADIS SHAHIH BUKHARI NOMOR INDEKS 233) Erna Dewi
Al-Mu'tabar Vol. 1 No. 2 (2021): Al-Mu'tabar
Publisher : Program Studi Ilmu Hadis STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/jurnal ilmu hadis.v1i2.608

Abstract

ABSTRACT The main sources of Islamic jurisprudence are the Qur’an and Hadith. Al-Qur’an is the first source of Islamic teachings, only provide an explanation globally and in principle only. While the hadith for al-Qur’an server as a bayan taqrir, bayan tafsir, and bayan tasyr’i which will provide more detailed explanation. Currently, the use of vaccines is still receiving pro and contra responses among Muslim in Indonesia. This is influenced by differences of opinion among the scholars regarding the hadiths that discuss treatment with what is haram. Therefore, the author conducts research to answer problems regarding the quality and validity of the hadith regarding the use of vaccines as an alternatife treatment with shahih Bukhari. This research is a library research with literature study using descriptive and analytical presentation methods. This study uses the Shahih Bukhari book and is assisted by other standard books, then analyzed using the takhrij hadith method. As for the results of this study, the quality of the hadith about being allowed to seek treatment with the haram is shahih li zatihi. Based on the analysis of the hadith, the fatwa commission of the Indonesia Ulama Council (MUI) allows the used of vaccines with several considerations and certain conditions. Keywords: Islamic Law, Vaccines, Shahih Bukhari ABSTRAK Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an dan hadis. Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang pertama, umumnya hanya memberikan penjelasan secara global dan secara prinsip-prinsip saja. Sedangkan hadis bagi al-Qur’an berfungsi sebagai bayan taqrir, bayan tafsir, dan bayan tasyr’i yang akan memberikan penjelasan terperinci lagi. Saat ini, penggunaan vaksin masih mendapat tanggapan pro dan kontra di kalangan umat Islam di Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh perbedaan pendapat para ulama terhadap hadis yang membahas tentang berobat dengan yang haram. Oleh karenanya, penulis melakukan penelitian untuk menjawab permasalahan mengenai kualitas dan ke-hujjah-an hadis terhadap penggunaan vaksin sebagai alternatife berobat dengan hadis shahih Bukhari. Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penyajian secara deskriptif dan analitis. Penelitian ini menggunakan kitab Shahih Bukhari serta dibantu dengan kitab standar lainnya, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode takhrij hadis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu kualitas hadis tentang dibolehkan berobat dengan yang haram adalah shahih li zatihi. Berdasarkan analisis hadis tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia membolehkan pengguna vaksin dengan beberapa pertimbangan dan syarat tertentu. Kata kunci: Hukum Islam, Vaksin, Shahih Bukhari
Penetapan TUOR Adat Mandailing Perspektif Hukum Islam Erna Dewi; Muhammad Ichsan; Badriah M. Thaib; Khairil Fata
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 9, No 1 (2024): APRIL
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v9i1.2882

Abstract

Abstract : The wedding feast or yuamul farah in each tradition certainly has its distensing or uniqueness that gives birth to the characteristics of each region. The traditions carried out by each tribe of the community are certainly different from one another, one of which is the phenomenon practiced in the traditional events of the Mandailing tribe of North Sumatra which is still attached to this day is the tuor tradition in the Mandailing traditional marriage. Tuor is the name of the marriage dowry in the Mandailing customary agreement. The general description of tuor is: a man is obliged to give tuor to the woman he is going to marry. Tuor is a custom that has existed for a long time. For the people of Mandailing, the practice is as a form of preserving estavet tradition, although some of them do not know the origin of this tradition before. The author's observation on the area can be said that some people agree with the existence of this tuor tradition, but it is undeniable that there are other parts of the community who contradict the practice of the tuor because it can burden the party who will carry out the marriage. The party who feels burdened is the young man who is about to get married. Because sometimes the nominal size of the tuor results in delays in the marriage procession due to economic problems. The result of this study is that the Islamic perspective related to the tour inherited by the Mandailing community is not contradictory, because it is carried out on the basis that it both have aspects of willingness between one party and another. In addition, there is also a sense of family, agreement and also a sense of sincerity between the two sides of the family. The amount of the tuor is no longer a benchmark in Islamic considerations Because the form of the agreement between the two sides became the main foundation in establishing the tour.Keywords: Tuor, Mandailing Customs, Islamic Law Abstrak Pesta perkawinan atau yuamul farah dalam setiap tradisi tentunya memliki distensing atau keunikannya yang melahirkan ciri khas masing-masing daerah. Tradisi-tradisi yang dilakukan oleh setiap suku masyarakat tentunya berbeda antara satu dengan adat lainya, salah satu di antaranya adalah fenomena yang di praktikkan dalam acara adat suku Mandailing Sumatera Utara yang masih melekat hingga saat ini adalah tradisi tuor dalam pernikahan adat Mandailing. Tuor merupakan sebutan mahar pernikahan dalam perjanjian adat Mandailing. Gambaran umum tentang tuor adalah: seorang laki-laki wajib memberikan tuor kepada perempuan yang akan dinikahinya. Tuor merupakan suatu adat yang telah ada sejak dahulu. Bagi masyarakat Mandailing, praktik tersebut adalah sebagai wujud melestarikan estavet tradisi, walaupun sebagian dari mereka tidak mengetahui asal mula adanya tradisi ini sebelumnya. Observasi penulis pada daerah tersebut dapat dikatakan bahwa sebagian masyarakat setuju dengan adanya tradisi tuor ini, namun tidak dipungkiri ada sebagian lain dari masyarakat yang kontradiksi dengan praktik tuor tersebut karena dapat membebani pihak yang akan melaksanakan perkawinan. Pihak yang merasa terbebani ini merupakan pemuda yang akan menikah. Karena terkadang besarnya nominal tuor mengakibatkan keterlambatan prosesi menikah karena ganguan ekonomi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perspektif Islam terkait tour yang diwariskan oleh masyarakt Mandailing tidak bertentangan, karena dilakukan atas dasar sama-sama memiliki aspek kerelaan antara satu pihak dengan pihak lain. Selain itu juga ada rasa kekeluargaan, persetujuan dan juga rasa keikhlasan antara kedua belah pihak keluarga. Besaran tuor tersebut tidak lagi menjadi tolak ukur dalam pertimbangan Islam, karena wujud dari kesepakatan antara kedua belah pihak menjadi pondasi utama dalam menetapkan tour.Kata Kunci: Tuor, Adat Mandailing, Hukum Islam