Pekerja dalam melakukan hubungan kerja sering diabaikan terkait perlindungannya, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh. BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara jaminan sosial sangat erat kaitannya dengan para pekerja maupun pihak pemberi kerja ataupun korporasi, hal ini terlihat dalam hubungan yang berkaitan dengan pembayaran premi yang nantinya akan dibayarkan pihak korporasi untuk menjamin pekerjanya agar mendapatkan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan dalam penelitian ini adalah : (1)Untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja; (2) Untuk mengetahui dan menganalisa tanggung jawab dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia atau cacat fisik, baik itu didalam dan diluar jam kerja. Jenis Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris atau normatif-terapan, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif. Sumber data yang digunakan diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kediri. Teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan studi pustaka, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian disimpulkan bahwa : (1) Bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja adalah berupa, pemberian pelayanan kesehatan, pemberian santunan, program kembali bekerja, kegiatan promotif dan preventif, rehabilitasi berupa alat bantu, dan beasiswa pendidikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya mengenai klaim Jaminan Sosial Tenaga Kerja dapat diproses saat adanya pihak yang mengajukan untuk mencairkan dana berdasarkan keadaan yang dialami sesuai dengan program yang dijamin oleh perusahaan akan tetapi dalam hal perolehan santunan, pekerja harus mengurus sendiri dan pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan yang dilaksanakan sendiri oleh perusahaan pemberi kerja mampu meringankan beban pekerja dan dapat memenuhi kebutuhannya bersama keluarganya. (2) Tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan didalam jam kerja dibuktikan dengan waktu terjadinya kecelakaan yaitu pada saat jam kerja sehingga jelas disebut sebagai kecelakaan kerja. Kecelakaan diluar jam kerja dibuktikan dengan waktu dan tempat terjadinya kecelakaan yaitu saat berangkat dan pulang jam kerja, dan letak kecelakaan terjadi harus berada pada jalan yang dilalui antara rumah dengan tempat kerja atau sebaliknya