Oknum Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih saling bekerja sama merampas tanah orang lain atau tanah negara. Tidaklah tepat, apabila hanya seorang Notaris yang menyebabkan penukaran sertifikat asli dan Palsu,penggelapan,penipuan sehingga perbuatan memenuhi unsur dalam tindakan pelanggaran hukum. Menggunakan Metode Riset Yuridis Normatif adapun berendekatan Perundang – undangan (Statue approach) dan Pendekatan kasus (Cases approach) bahwa payung hukum UU No. 2 Tahun 2014 atas perubahan Undang – undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak ada ketentuan pidana diatur sehingga secara potensial terjadi berdasarkan KUHPidana. Dalam konteks Pertanggungjawaban Hukum Pidana terhadap Notaris atas Akta yang dibuatnya, Sebagai alternatif mewujudkan perlindungan bagi masyarakat yang dirugikan oleh Notaris sebagai Oknum Mafia Tanah. Hasil Penulisan ini kedepannya agar Pemerintah dan Menteri ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) bersama – sama segera merancang aturan UU yang memberi pengaturan mengenai Pemberantasan Oknum Mafia tanah maka dalam menangani Kejahatan Mafia Tanah bisa dihapuskan dan melaksanakan pengontrolan ketat yang dilakukan Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Majelis Pengawas Pusat Notaris agar Notaris yang menyalahgunakan kelalaian dalam menjalankan tugas jabatannya agar tidak ada cela bagi Oknum mafia tanah untuk melakukan kerjasama dengan Notaris.