Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN e-RUPS DAN PEMBUATAN RISALAH RAPAT e-RUPS DI INDONESIA Ravi Hafids Maheswara
Jurnal Education and Development Vol 11 No 1 (2023): Vol.11 No.1. 2023
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.018 KB) | DOI: 10.37081/ed.v11i1.4215

Abstract

Pelaksanaan e-RUPS di Indonesia beserta risalahnya harus dilandaskan pada regulasi yang ada yaitu UUPT dan POJK. Hal tersebut dilakukan guna pelaksanaan dan risalah rapat dari penyelenggaran e-RUPS memperoleh kepastian hukum dan kekuatan hukum. Apabila notaris membuat risalah rapat e-RUPS tanpa menelaah aturan hukum yang berlaku, kemudian membacakan serta menandatangani akta tersebut secara elektronik, maka konsukensinya dapat berimbas pada kekuatan hukum dari risalah rapat tersebut. Metode penelitian yang idigunakan adalah iyuridis normatif dengan berdasarkan pada pemahaman peraturaniperundang-undangan. Hasil dari penelitianiini menunjukkanbbahwa Pelaksanaan e-RUPS telah memiliki landasan hukum yaitu berpedoman pada UUPT dan POJK. Adapun landasan hukum mengenai pembuatan risalah rapat e-RUPS di dasarkan pada UUPT, POJK, dan UUJN. Mengenai tanda tangan BAR RUPS, cukup ditandatangani oleh Notaris dan saksi saja secara fisik sebagaimana di atur di dalam Pasal 77 ayat (1) dan 90 UUPT, sedangkan apabila Risalah e-RUPS dibuat berdasarkan PKR ke notaris, maka pembacaan dan penandatangan dilakukan secara fisik oleh para penghadap. Jika notaris dalam membuat risalah e-RUPS dibuat dan ditandatangani secara elektronik, maka berakibat pada hilangnya unsur otentitas dari suatu akta otentik.