Pelaksanaan pembelian rumah maupun apartemen dengan menggunakan praktik pre project selling yang hanya diikat oleh PPJB tentu mempunyai akibat hukum. Oleh karena itu, penting bagi pembeli memahami betul terkait dampak-dampak yang ditimbulkan dalam pelaksanaan tersebut dan apa perlindungan hukumnya, karena pada umumnya praktik ini lebih banyak merugikan pihak pembeli, karena kurang memahami isi perjanjian itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terdapat 2 (dua) bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif sebagai upaya pencegahan terlebih dahulu, dimana pembeli diharuskan terlebih dahulu memahami konsep-konsep daripada pre project selling itu sendiri, selanjutnya dapat diikat melalui PPJB yang dibuat secara notariil dengan tetap mengingat klausula-klausula yang dilarang atau tidak dicantumkan dalam PPJB sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Bentuk perlindungan hukum lainnya yaitu, perlindungan hukum represif, dengan melakukan upaya hukum gugatan perdata apabila pihak pengembang melakukan wanprestasi, dengan tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam PPJB.