Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Marriage Under Age According to Indonesian Civil Law Dewi, Aliya Sandra; Fitriana, Dian
International Journal of Contemporary Sciences (IJCS) Vol. 2 No. 2 (2024): December 2024
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/ijcs.v2i2.12991

Abstract

Early marriage is rampant in society. The lack of understanding and knowledge about this is the reason the author wants to raise and provide explanations to the community. Quoting from Indonesian Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which is contained in article 7 paragraph 1, it is stated that marriage is permitted if the prospective groom has reached the age of 19 (nineteen) years and the prospective bride has reached the age of 16 (sixteen) years. Amendments to the Law have been outlined in Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2019. The provision of the ideal age limit for marriage is stated in Article 7, which confirms that marriage is only permitted if the man and woman have reached the age of 19 (nineteen) years. Early marriage is problematic, both from the perspective of the Compilation of Islamic Law and the Marriage Law. Regarding the age limit of marriage, in Marriage Law Number 1 of 1974 which was later revised and became Marriage Law Number 16 of 2019. Based on this, the author will discuss the Sociological Impact for underage people who marry prematurely and the Legal Consequences of Underage Marriage According to Civil Law in Indonesia.
Informed Consent Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis Fitriana, Dian; Dewi, Aliya Sandra
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.249-261

Abstract

Hukum Kesehatan mengenal adanya Transaksi Terapeutik yaitu perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh dokter. Wujud dari transaksi terapeutik yaitu sebelum dilakukan suatu tindakan medis dari dokter, maka perlu dilakukan informed consent atau persetujuan tindakan medis. Informed consent merupakan penjelasan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien terkait kondisi penyakit pasien serta tindakan medis yang akan dilakukan, sebagai upaya dokter untuk kesembuhan pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa informed consent memiliki peranan penting dalam hubungan antara dokter dengan pasien, yaitu sebagai bukti perjanjian tertulis antara dokter dengan pasien sebelum dilakukan tindakan medis. Informed consent dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian apakah pasien menerima atau menolak suatu tindakan medis, sehingga hal ini akan memberikan perlindungan kepada dokter. Dokter akan memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tindakan yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Bagi dokter, informed consent memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, dan bisa dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya suatu tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya apabila hasil dari tindakan medis menimbulkan akibat yang tidak diinginkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh dokter apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam kaitannya dengan tindakan medis yaitu dengan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu terhadap pihak pasien. Apabila dalam mediasi tidak menemui itikad baik atau jauh dari kata kesepakatan, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur pengadilan.
PENYULUHAN HUKUM PENGGUNAAN DEBTCOLLECTOR DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KELURAHAN MEDANG KECAMATAN PAGEDANGAN KABUPATEN TANGERANG Fitriana, Dian; Dewi, Aliya Sandra; Fauziah, Anisa
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3 No 2 (2022): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v3i2.20314

Abstract

Globalisasi di bidang ekonomi telah membawa dampak yang luar biasa dalam bidang hukum bisnis. Salah satu yang paling terkena dampak dari globalisasi tersebut ialah lembaga perbankan. Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang ada, bank memiliki berbagai fasilitas-fasilitas yang dapat dinikmati dan digunakan oleh masyarakat luas. Banyaknya fasilitas yang diberikan oleh jasa perbankan dalam menunjang kegiatan usaha bank, ditujukan untuk memikat masyarakat supaya menggunakan fasilitas bank yang dapat memenuhi kebutuhan transaksi pembayaran secara mudah dan cepat. Fasilitas yang dimaksud tersebut adalah berbagai bentuk pinjaman berbentuk kredit, seperti Kredit Pemilikan Kendaraan Bermotor, Kredit Tanpa Agunan, Kredit Pemilikan Rumah, ataupun Kartu Kredit. Pengguna kartu kredit yang terlilit hutang dalam jumlah yang besar dan tidak mampu melunasi tagihan yang diminta oleh bank harus berurusan dengan debt collector. Atas dasar hal tersebut penulis mengangkatnya menjadi pembahasan  dalam artikel ini.Kata Kunci : Debtcollector, Kredit Macet
PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE Fitriana, Dian; Dewi, Aliya Sandra; Elvira, Elvira
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 2 (2023): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v4i2.30953

Abstract

Dewasa ini perkembangan teknologi semakin pesat dan membawa perubahan besar pada gaya hidup masyarakat. Salah satu yang sangat terasa dampaknya adalah penggunaan internet dalam transakasi jual beli di masyarakat. Kegiatan jual beli secara online telah menjadi pola gaya hidup baru, dimana masyarakat memanfaatkan berbagai macam aplikasi internet untuk menjual dan membeli barang. Kehadiran sistem jual beli online ini disambut baik oleh masyarakat, dan juga pemerintah sebagai pihak pembuat undang-undang yang telah merilis berbagai macam peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dilegalkannya kegiatan jual beli secara online. Pertumbuhan industri jual beli online yang semakin marak ini tidak terlepas dari perilaku konsumen yang menginginkan kecepatan dan kemudahan dalam berbelanja. Masyarakat tidak perlu lagi berbelanja secara langsung untuk membeli barang, tapi cukup melalui marketplace maka barang yang diinginkan akan dikirimkan ke rumah. Hal ini tentu saja sangat efisien dan memudahkan konsumen karena menjadi hemat waktu dan energi. Hanya saja jual beli dengan sistem online ini mempunyai beberapa kelemahan, yaitu konsumen tidak dapat melihat langsung barang yang dibelinya. Akibatnya sering terjadi produk yang dibeli konsumen datang dalam kondisi yang rusak atau cacat. Tak jarang hal ini menimbulkan sengketa antara konsumen dan pihak penjual, yang mana pihak konumen selalu menjadi pihak yang dirugikan. Inilah yang membuat tim kami berusaha untuk mengupas bagaimana proses perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online yang sekarang marak terjadi dalam masyarakat. Metode kegiatan ini dilaksanakan dengan cara pemaparan materi, ceramah, diskusi serta tanya jawab.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Jual Beli Online