Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Unes Law Review

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis Fitriana, Dian; Dewi, Aliya Sandra
UNES Law Review Vol. 8 No. 1 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v8i1.2457

Abstract

Transaksi Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang dimilikinya. Wujud dari transaksi terapeutik yaitu sebelum dilakukan suatu tindakan medis dari dokter, maka perlu dilakukan informed consent atau persetujuan tindakan medis. Informed consent merupakan penjelasan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien terkait kondisi penyakit pasien serta tindakan medis yang akan dilakukan, sebagai upaya dokter untuk kesembuhan pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa informed consent memiliki peranan penting dalam hubungan antara dokter dengan pasien, yaitu sebagai bukti perjanjian tertulis sebelum dilakukan tindakan medis. Informed consent dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian apakah pasien menerima atau menolak suatu tindakan medis, sehingga hal ini akan memberikan perlindungan kepada dokter, sepanjang mereka melaksanakan tindakan yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Bagi dokter, informed consent memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, dan bisa dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya suatu tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya apabila hasil dari tindakan medis menimbulkan akibat yang tidak diinginkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh dokter apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam tindakan medis yaitu dengan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu terhadap pihak pasien. Apabila dalam mediasi tidak menemui itikad baik atau jauh dari kata kesepakatan, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur pengadilan.