Penelitian ini bertujuan yaitu untuk mengetahui implementasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan danPerdesaan di Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Metode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dataprimer, dengan sumber data yaitu informan. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara,dokumentasi dan jenis sumber data primer dan sekunder. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian inimeliputi reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwaimplementasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan di Kelurahan Tanah Periuk KecamatanLubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau telah terimplementasi dengan baik, walaupun belum sepenuhnyasesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. ukuran dan tujuankebijakan hasil kerja pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Perkotaan dan Perdesaanhanya 57,69%, seharusnya mendekati 100%.