Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Konseling Keluarga Di Biro Konseling Keluarga Sakinah Aisyiyah Pimpinan Daerah Aisyiyah Surabaya Perspektif Maqāṣid Sharī‛Ah Mohammad Ikhwanuddin
MAQASID Vol 11 No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam ikatan pernikahan, yang dinamakan permasalahan dalam rumah tangga pasti ada. Dan Aisyiyah Kota Surabaya membuat sebuah biro konseling untuk seluruh pasangan suami istri yang ada di Surabaya yang bertujuan untuk membangun keharmonisan keluarga itu lagi. Penelitian ini membahas tentang Penerapan Biro Konseling di Surabaya yang didirikan oleh Aisyiyah. Peneliti ingin menjawab permasalahan yaitu tentang Penerapan Biro Konseling yang terdapat di Surabaya. Penelitian ini menggunakan teori pendekatan deskriptif dengan wawancara dan dokumentasi serta telaah pustaka. Penerapan Biro Konseling Keluarga Sakinah Aisyiyah selaras dengan Syariat Islam ataupun hukum hukum Islam dan bahkan selaras dengan Maqās}id Shariah, khususnya dalam kemaslahatan/memelihara agama (hifz al-dīn), kemaslahatan/memelihara jiwa (hifz al-nafs) dan kemaslahatan/memelihara keturunan (hifz al-nasl). Kata kunci: Konseling Keluarga, Biro Konseling, Maqāṣid Sharī‛ah, Aisyiyah
Analisis Dasar Penentuan Nominal Nafkah Istri dan Anak Akibat Cerai Talak Raj‘i Menurut Hukum Islam di Indonesia dan Fiqh : (Studi Putusan No.3676/Pdt.G/2018/Pa.Sby Di Pengadilan Agama Surabaya) Mohammad Ikhwanuddin; Salsabila Nadzifah Aisyah
MAQASID Vol 11 No 2 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat-akibat hukum turunannya, salah satunya terkait dengan nafkah yang terdapat dalam putusan No.3676/Pdt.G/2018/Pa.Sby. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan mengumpulkan data berupa argumen hakim yang tertuang dalam putusan No.3676/Pdt.G/2018/Pa.Sby, serta sumber-sumber lain yang terkait . Data tersebut dianalisis secara deskriptif kemudian diuraikan dengan jelas dan dilakukan analisa dengan cara menghubungkan pertimbangan hakim dalam penentuan nafkah cerai talak raj‘i dengan kajian-kajian hukum Islam di Indonesia dan fiqh, selanjutnya diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim menggunakan pertimbangan yang berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf (a) dan (b), Pasal 156 huruf (d), tuntutan istri, kepatutan dan kelayakan, tidak memberatkan suami, lamanya usia perkawinan, lamanya nafkah yang tidak dibayarkan, pekerjaan dan penghasilan suami, kesanggupan suami, dan kewajaran bagi anak. Dasar penentuan nafkah tersebut telah sesuai dengan hukum Islam di Indonesia dan fiqh, terutama dalam Sūrat al-Baqarah; 236, karena lebih mempertimbangkan juga pada kemampuan suami. Kata kunci: Nafkah Istri Dan Anak, Cerai Talak Raj‘I, Hukum Islam Di Indonesia; Fiqh;