Yulfasni Yulfasni
Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Makna Sumir Dalam Putusan Permohonan Pailit Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 125 Pk/Pdt.Sus-Pailit/2015) Ivan Hamonangan Sianipar; Busyra Azheri; Yulfasni Yulfasni; Yussy Adelina Mannas; Dahlil Marjon
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.397 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v8i1.11089

Abstract

Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya mengatur permohonan pailit dikabulkan apabila dapat dibuktikan secara sumir dengan membuktikan adanya debitur memiliki 2 (dua) atau lebih kreditur dan salah satu utang telah jatuh waktu serta dapat ditagih. Hakim dalam memaknai pembuktian sumir dalam permohonan pailit terdapat perbedaan pandangan yang mengakibatkan adanya diparitas putusan atas permohonan pailit. Disapritas putusan tersebut dapat dilihat dalam perkara perkara nomor 125 PK/PDT.SUSPAILIT/2015 j.o. Nomor 19 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 j.o. Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Niaga Mks. Permasalah dalam tesis ini adalah apa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim dalam memaknai pembuktian sumir serta mengapa terjadi disparitas putusan dalam memaknai pembutian sumir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian makna sumir dalam permohonan pailit dan mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam memaknai pembuktian sederhana dalam putusannya serta mengetahui penyebab disparitas putusan dalam memaknai pembuktian sederhana pada permohonan pailit. Medote yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan kepailitan dan putusan pengadilan mengenai permohonan pailit. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa pembuktian sumir dalam hukum kepailitan di Indonesia, Bahwa makna pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan yang dimuat dalam Pasal 8 ayat (4) sudah cukup jelas yaitu membuktikan adanya fakta dua kreditur atau lebih dan minimal satu utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Selanjutnya Hakim dalam memaknai pembuktian sumir terdapat perbedaan dengan mendasarkan bahwa dengan menilai sulit tidaknya pembuktian suatu pekara yang cenderung subjektif. Penyebab adanya disparitas dalam memaknai pembuktian sumir dikarenakan undang-undang kepailitan tidak mengatur secara tegas yang menjadi batasan dari suatu perkara yang pembuktiannya sumir atau sulit.