This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
WENNY SHARLIE NIM. A1012191144
Faculty of Law Tanjungpura University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA KOSMETIK ILEGAL DITINJAU DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK WENNY SHARLIE NIM. A1012191144
Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAC           Kosmetik atau biasa disebut juga makeup, make up, atau make-up. Kosmetik adalah produk yang digunakan untuk membuat tubuh manusia terlihat berbeda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kosmetik adalah obat (bahan) untuk mempercantik wajah, kulit, rambut dan sebaginya (seperti bedak, pemerah bibir) . Penjualan kosmetik ilegal sangat berkembang pesat, khususnya di Indonesia. Menjadi banyaknya brand-brand yang mengeluarkan hasil karya mereka masing masing. Penggunaan kosmetik sudah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia saat ini. Kosmetik digunakan sebagai produk perawatan untuk menjaga kesehatan dan mempercantik diri, khusus nya bagi kaum wanita. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai macam kosmetik, mulai dari kosmetik tradisional yang menggunakan bahan alami hingga kosmettik modern yang dibuat dengan teknologi canggih masa kini.Beberapa bahan yang memiliki larangan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), beberapa bahan yang dapat membahayakan bagi para pemakai ialah merkuri, pewarna merah, asam retinoate, dll. Dari bahan-bahan ini dapat menyebabkan efek samping, seperti iritasi, alergi, dan bahkan dapat mempengaruhi organ dalam tubuh sang pemakai.Produk kosmetik ilegal merupakan produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan dan/atau kosmetika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998.1.  Dalam penelitian kali ini, saya mengambil dua rumusan masalah yakni : 1).Apa yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha kosmetik ilegal?2).Bagaimana seharusnya hukum mengatur perlindungan konsumen dalam pemasaran produk kosmetik ilegal?Kata Kunci: Kosmetik, Bahan Racikan, Ilegal/BPOM ABSTRAK Cosmetics or also known as make-up, make-up, or make-up. Cosmetics are products used to make the human body look different. According to the Big Indonesian Dictionary (KBBI), cosmetics are medicines (ingredients) to beautify the face, skin, hair and so on (such as powder, lip rouge). Sales of illegal cosmetics are growing rapidly, especially in Indonesia. There are many brands that produce their own creations. The use of cosmetics has become an inseparable part of human life today. Cosmetics are used as care products to maintain health and beautify themselves, especially for women. This is proven by the emergence of various kinds of cosmetics, ranging from traditional cosmetics that use natural ingredients to modern cosmetics made with today's sophisticated technology.Some materials that have a ban by the Food and Drug Monitoring Agency (BPOM) , some ingredients that can be harmful to users are mercury, red dye, retinoic acid, etc. These ingredients can cause side effects, such as irritation, allergies, and can even affect the internal organs of the wearer.Illegal cosmetic products are products that do not have a distribution permit and do not meet the requirements for distribution of pharmaceutical preparations and medical devices and/or cosmetics based on the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 72 of 1998.1. In this research, I take two problem formulations, namely: 1). What are the responsibilities of illegal cosmetic business actors?2). How should the law regulate consumer protection in marketing illegal cosmetic products?Keywords: Cosmetics, Compound Ingredients, Illegal/BPOM