Abstract Bank Syariah Indonesia (BSI) is a bank born from results the merger of 3 state-owned sharia banks (BUMN), namely PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS), and PT Bank Syariah Mandiri (BSM). BSI is the government's strategy to make Indonesia one of the world's centers of Islamic finance. This research focuses on the affected aspects from the merger of 3 Islamic banks, namely minority shareholders, employees and customers. This study uses a normative method with a library research approach. The data used are primary data, namely data sourced from legislation and secondary data, namely data sourced from existing literature or references. Which will be further analyzed qualitative in studying the legal implications of the merger of Bank BSI and the results are set forth in the form of this thesis. The implication for minority shareholders is that there is a change in shares, BSM and BNIS shares owned by their respective shareholders will be converted into BRIS shares. If the minority shareholders do not agree with the resolution of the GMS regarding the merger, they will be given the right to request that their shares be purchased by BRI and/or another party that will be appointed by BRI at a price of IDR 781.29 per BRI Syariah share which is fair market value. Furthermore, the implications for employees are that the status of employees from BNI Syariah, BRI Syariah, and Bank Syariah Mandiri will remain employees of Bank Syariah Indonesia and there will be no termination of employment (PHK), and all employee rights from Bank BSI will continue to be respected according to applicable provision. The implication for customers is that customers must migrate accounts, only BNI Syariah and BRISyariah account holders need to migrate. If the customer does not migrate, auto migration or migration will be carried out automatically. Account migration is possible digitally using the BSI Mobile application or come directly to the BSI branch office. Keywords: Mergers, Islamic Banks, and Implications. Abstrak Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan bank yang lahir dari hasil penggabungan 3 bank syariah milik negara (BUMN), yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). BSI adalah strategi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia. Penelitian ini berfokus pada aspek yang terkena dampak dari merger 3 bank syariah, yaitu pemegang saham minoritas, karyawan dan nasabah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan data sekunder yaitu data yang bersumber dari literatur atau referensi yang ada. Yang selanjutnya akan di analisis secara kualitatif dalam mengkaji implikasi hukum dari merger Bank BSI dan hasilnya dituangkan dalam bentuk skripsi ini. Implikasi terhadap pemegang saham minoritas yaitu terjadi perubahan saham, saham-saham BSM dan BNIS yang dimiliki pemegang sahamnya masing-masing akan dikonversi menjadi sahamsaham BRIS. Apabila pemegang saham minoritas tidak setuju terhadap keputusan RUPS terkait penggabungan akan diberikan hak untuk meminta saham-sahamnya dibeli oleh BRI dan/atau pihak lain yang akan ditunjuk oleh BRI dengan harga Rp781,29 per saham BRI Syariah yang merupakan nilai pasar wajar. Selanjutnya implikasi terhadap karyawan yaitu status karyawan dari BNI Syariah, BRI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri tetap menjadi karyawan Bank Syariah Indonesia dan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK), serta seluruh hak karyawan dari Bank BSI akan tetap dihargai sesuai ketentuan yang berlaku. Implikasi terhadap nasabah yaitu nasabah harus melakukan migrasi rekening, hanya pemegang rekening BNI Syariah dan BRI Syariah yang perlu melakukan migrasi. Jika nasabah tidak melakukan migrasi, maka akan dilakukan auto migrasi atau migrasi secara otomatis. Migrasi rekening bisa dilakukan secara digital menggunakan aplikasi BSI Mobile atau datang langsung ke kantor cabang BSI. Kata kunci: Merger, Bank Syariah, dan Implikasi.