Wakaf asuransi merupakan terobosan baru dalam bidang wakaf dan perasuransian syariah. Produk ini mengolaborasikan antara produk wakaf dan asuransi. Produk wakaf asuransi dianggap bertentangan dengan salah satu prinsip asuransi yaitu prinsip kepentingan dalam beransuransi (Insurable Interest Principle). Prinsip ini menyatakan bahwa pihak yang mengasuransikan dirinya (tertanggung/peserta asuransi) harus memiliki kepentingan terhadap objek asuransi (jiwa/benda). Prinsip ini lahir karena setiap orang mengasuransikan diri/hartanya disebabkan diri/harta tersebut memiliki risiko untuk rusak/hilang, sedangkan bila seseorang memilih berwakaf ataupun tidak berwakaf, sesungguhnya tidak menimbulkan risiko apapun. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris dimana dilakukan analisis terhadap kontrak asuransi Syariah produk wakaf asuransi dan membandingkannya dengan prinsip dasar asuransi. Selain itu dilakukan wawancara kepada para ahli untuk memperdalam kajian yang diteliti. Hasil penelitian menyatakan bahwa Produk Asuransi wakaf pada asuransi Syariah dapat dijadikan bagian dari produk asuransi degan mengikuti ketentuan fatwa DSN-MUI NO.106/DSN-MUI/X/2016 Tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi Pada Asuransi Syariah. Dengan merujuk pada fatwa ini produk asuransi wakaf telah memenuhi prinsip insurable interest dengan menyatakan maksimal wakaf yang dapat dilakukan pada produk wakaf asuransi adalah sebesar 45%, sedangkan 55% lainnya dikembalikan kepada peserta asuransi atau ahli waris (bila peserta asuransi meninggal dunia sebelum kontrak asuransi selesai) sebagai bentuk memitigasi risiko dan menjalankan prinsip insurable interest.